Mendagri: FPI Belum Melengkapi Syarat Perpanjangan Izin

Senin, 29 Juli 2019

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Foto: net/anews)

JAKARTA ANEWS - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Front Pembela Islam sampai saat ini masih belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT). Hal itu sudah dipastikan Tjahjo lewat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

"Kata Dirjen saya belum (dilengkapi), sabar ya," kata Tjahjo saat ditanya wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Menurut Tjahjo, karena persyaratan yang belum lengkap itu lah, izin FPI sampai hari ini belum diperpanjang. Ia tak merinci syarat apa saja yang belum dilengkapi ormas yang dipimpin Rizieq Shihab itu.

Sebelumnya, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.

FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.

Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.

Sementara itu, Tjahjo enggan berkomentar soal kemungkinan izin Front Pembela Islam tak didiperpanjang seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya enggak mau komentar," kata politisi PDI-P ini.

Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.

Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat.

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka tidak sejalan dengan negara," kata Jokowi kepada AP, sebagaimana dilansir dari VOA pada Minggu (28/7/2019). (kps/zet)