drg Romi Syofpa Ismael. (Foto: net/anews)
JAKARTA, ANEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin menegaskan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, terkait pembatalan kelulusan CPNS drg Romi Syofpa Ismael.
"Yang sudah merasa lolos dan sebagainya artinya nilainya memenuhi target kemudian tidak diajukan, kita akan warning pemerintah mengajukan untuk SK nya," kata Syafruddin ketika ditemui awak media di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada alasan Pemkab Solok Selatan membatalkan kelulusan CPNS Romi.
Ia mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Bupati Solok Selatan untuk mempertimbangkan penerimaan status PNS Romi.
"Pemda Provinsi Sumbar sudah mengirimkan surat kepada Bupati Solok untuk menerima, karena apa pun dibutuhkan pegawai medis di daerah. Jadi tidak ada alasan untuk tidak diterima karena memang kebutuhan," kata Tjahjo Kumolo.
"Gubernur Sumbar dan Wagub Sumbar sudah membuat surat kepada Bupati Solok untuk bisa dipertimbangkan diterima," tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan membatalkan kelulusan PNS Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael (33) karena disabilitas.
Romi merupakan dokter penyandang disabilitas yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Romi telah mengabdi di daerahnya di Solok Selatan, salah satu daerah tertinggal di Sumbar, sejak 2015 tepatnya di Puskesmas Talunan sebagai pegawai tidak tetap (PTT).
Pada 2017, karena dedikasinya, Romi mendapat perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS. Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.
Namun, kelulusannya dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan, sebab ada peserta yang melaporkan bahwa Romi merupakan penyandang disabilitas.
Romi yang merasa diperlakukan tidak adil, kemudian mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk mendapatkan bantuan hukum. Bahkan, telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.
Romi menyebutkan, ia merasa hak-haknya telah dirampas setelah dinyatakan lulus sebagai CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat pada Desember 2018 lalu.
Namun, saat dirinya sudah melengkapi semua persyaratan, dirinya tiba-tiba dicoret oleh Bupati Solok Selatan pada Maret 2019 dengan alasan tidak sehat fisik.
"Semua administrasi dan persyaratan sudah saya siapkan. Surat keterangan dari dokter spesialis okupasi juga sudah saya dapat dari RSUP M. Djamil Padang dan RSUP Arifin Ahmad Pekanbaru. Semua tidak ada masalah, tapi ternyata saya dibatalkan," kata Romi, Selasa (23/7/2019).
Direspon Istana
Polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael kini direspon pihak Istana Presiden.
Kantor Staf Presiden (KSP) disebut akan membantu untuk mengembalikan hak dokter Romi yang status CPNS-nya dibatalkan oleh Pemerintah Solok Selatan, Sumatera Barat.
"Hasil rapat koordinasi antar-kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin menyebutkan KSP siap membantu," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA), Nyimas Alia, saat dihubungi wartawan, Selasa (30/7/2019).
Nyimas mengatakan, dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri pihaknya diambil kesimpulan bahwa Kemenpan RB serta BKN masih bisa mengubah status CPNS dokter Romi Syofpa Ismael dengan penguatan berupa keputusan presiden.
"Nah, di sini KSP sudah menyatakan kesiapannya untuk membantu sehingga kami berharap polemik ini bisa cepat diselesaikan," kata Nyimas.
Menurut Nyimas, melalui Kementerian PP dan PA, pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama kementerian terkait, termasuk Kementerian Sosial.
Sebagai catatan khusus, menurut Nyimas, dokter gigi Romi akan dibantu untuk mendapatkan haknya, yaitu menjadi PNS dan posisi yang saat ini ada jangan ada pengabaian.
"Saat ini kementerian terkait, Kemenpan RB, sedang melakukan rapat pembahasan detail terhadap persoalan ini," kata Nyimas.
Sebelumnyadiberitakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun tangan merespons polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael yang dibatalkan status CPNS-nya oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Pihak Kementerian PP dan PA menilai ada sebuah tindakan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Dokter gigi Romi sempat dinyatakan lulus sebagai CPNS, tetapi akhirnya dibatalkan karena menyandang disabilitas. (kps/zet)