Pelapor drg Romi Dijatuhi Hukuman oleh PDGI

Selasa, 30 Juli 2019

Salah satu aksi dukungan terhadap drg Romi Syofpa Ismael. (Foto: net/anews)

PADANG, ANEWS - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat menyatakan dokter gigi berinisial LS bersalah melanggar kode etik dokter.

Adapun, LS merupakan dokter yang melaporkan dokter gigi Romi Syofpa Ismael ke tim Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Solok Selatan, Sumatera Barat.

LS dinilai melanggar Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang menjelaskan bahwa di antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.

"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan, memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar Frisdawati A Boer kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan yang tidak benar kepada tim Pansel CPNS.

"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.

Menurut Frisdawati, pihaknya segera mengirimkan rekomendasi ke MKEDGI Pusat terkait persoalan dokter Romi dengan dokter LS tersebut.

"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Bagaimana bentuknya nanti, kita tunggu keputusannya dari pusat," kata Frisdawati.

Sebelumnya, polemik dokter gigi Romi Syofpa Ismael berbuntut panjang dengan disidangnya dokter gigi LS oleh PDGI Sumatera Barat.

Sekretaris PDGI Sumbar Busril menyebutkan, dokter yang berada nilainya di bawah dokter Romi diduga memberikan keterangan atau laporan yang tidak benar, sehingga menyebabkan dokter Romi kelulusannya dibatalkan.

Saat ini, dokter LS sudah diangkat menggantikan posisi dokter Romi sebagai CPNS.

Menurut Busril, sidang etik diperlukan untuk mengklarifikasi adanya indikasi pelanggaran etik yang dilakukan dokter LS. (kps/zet)