Dugaan Suap Impor Bawang Putih, Seorang Anggota DPR-RI Diamankan KPK

Kamis, 08 Agustus 2019

Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: net/anews)

JAKARTA, ANEWS - Penyidik Komisi .Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan bernama Nyoman Dhamantra.

"Iya benar (Nyoman). Sudah diamankan dan telah berada di KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dibawa tim dari Bandara CGK (Soekarno Hatta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019). 

Nyoman ditangkap atas dugaan suap impor bawang putih. 

Dari pantauan wartawan di KPK, Nyoman datang sekitar pukul 14.30. Ia datang dengan mobil kijang Inova berwarna abu-abu dan mengenakan baju berwarna biru.

Diketahui, Nyoman merupakan anggota legislatif komisi VI DPR RI. Komisitersebut membidangi terkait perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN, standarisasi nasional.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai transaksi terkait rencana impor bawang putih ke Indonesia.

"Setelah kami cek di lapangan, diketahui ada dugaan transaksi menggunakan sarana perbankan," ucap Agus.

Pada Rabu (7/8/2019) malam pukul 21.30, penyidik KPK pun bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT). KPK total mengamankan 11 orang dalam OTT diduga terkait suap impor bawang putih.

Sebanyak 11 orang yang diamankan itu terdiri dari pengusaha, importir hingga orang kepercayaan anggota DPR RI.

"11 orang terdiri dari unsur swasta pengusaha importir, sopir dan orang kepercayaan anggota DPR RI dan pihak lain," ujar Agus.

Orang kepercayaan anggota DPR yang dimaksud, rupanya asisten Nyoman.

Penyidik KPK pun telah mengamankan bukti transaksi Rp 2 miliar yang diamankan dalam OTT ini. Selain rupiah, penyidik KPK mengamankan pecahan uang dolar AS.

KPK tengah menelusuri terkait rencana aliran dana dalam kasus ini. KPK menduga ada rencana pemberian uang kepada anggota DPR RI.

"Uang rencananya diduga diberikan untuk seorang anggota DPR RI dari komisi yang bertugas di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan lain-lain," ucap Agus.

Oleh sebab itu, penangkapan Nyoman diharapkan menjadi titik terang terungkapnya kasus ini. 

Dalam waktu dekat, KPK diagendakan menyampaikan keterangan pers untuk membeberkan perkara ini secara komprehensif.

Sudah Diingatkan

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri rupanya sudah mewanti-wanti kadernya untuk taat terhadap hukum sebelum Kongres ke-V partainya berlangsung.

Melalui Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Megawati mengeluarkan Instruksi Nomor 6255/IN/DPP/VIII/2019 tertanggal 5 Agustus 2019.

Instruksi itu diteken Hasto dan Ketua DPP PDI-P Komarudin Watubun.

Megawati mengingatkan para kader tidak melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan selama kongres berlangsung.

"Kami keluarkan instruksi khusus instruksi tersebut jadi kami keluarkan pada 5 Agustus sebuah edaran tertulis. Kami belajar pada kongres 2015 lalu di mana ada kader kami yang dipecat dengan tidak hormat, pemecatan seketika ketika di dalam kongres ini melakukan perbuatan yang tidak terpuji," kata Hasto di lokasi Kongres ke-V PDI-P di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Bali, Rabu.

Kader yang dimaksud, yakni Adriansyah.

Diketahui, KPK menangkap Adriansyah tepat ketika Kongres IV PDI-P digelar di Bali. KPK menangkap Adriansyah di Swiss-bellhotel Sanur, Bali, Kamis (9/4/2015).

Penangkapan itu sendiri terkait izin pemulusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses.

Suap itu sudah diterima Adriansyah sejak menjabat sebagai Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan hingga menjabat anggota DPR RI. (kps/zet)