Keterangan Kapolda Riau terkait penanganan karhutla, Jumat (9/8). (Foto: net/anews)
PEKANBARU, ANEWS - Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo MM mengatakan bahwa PT SSS yang bergerak di sektor perkebunan sawit berlokasi di Kerinci, Kabupaten Pelalawan Riau dinyatakan sebagai tersangka Korporasi kebakaran hutan dan lahan di daerah ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolda Riau dalam pertemuan dengan wartawan di lokasi kebakaran Hutan dan Lahan kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Jumat (09/08/2019).
Menurut Widodo penetapan tersangka Korporasi ini bukanlah hal yang tiba tiba dan mendadak.
"Penetapan tersangka Koorporasi Kebakaran Hutan dan Lahan ini merupakan sebuah rangkaian penyidikan yang membutuhkan ketelitian dan pemeriksaan saksi saksi yang panjang dan melelahkan. Hingga akhirnya penyidik kami mampu menetapkan status tersangka pada Korporasi," ujar Widodo.
Widodo mengatakan, bahwa banyak pihak yang berkata dan mendesak agar pihaknya menetapkan ini dan itu, menuntut ini dan menuntut itu.
Tapi lanjut Widodo, penyidik bekerja bukan berdasarkan pesanan, bukan berdasarkan pemintaan apalagi berdasarkan tekanan.
" Sekali lagi saya katakan bahwa tidak ada itu pengaruh dari luar institusi Polri. Kami bekerja profesional dan kami sangat paham tugas pokok kami. Penyidik Reskrimsus Polda bekerja Profesional. Hal yang mereka butuhkan namun belum ada keterangan dimintakan keterangan. Baik pada saksi maupun pada saksi ahli yang dapat dipertanggung jawabkan keahliannya. Dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan sehingga mempunyai kekuatan hukum untuk proses penyidikan kasusnya" ujar Widodo memaparkan lebih jauh.
Menurut Widodo, selain itu ada empat orang tersangka pembakar lahan yang bekerja perorangan. Tujuan mereka membakar lahan diakui mereka untuk mencari nafkah.
Tujuan ini tentu saja baik. Namun membuka lahan pertanian dengan cara dibakar maka itu adalah cara yang dilarang oleh Undang Undang karena bisa mengakibatkan kerugian Milyaran Rupiah dan mengganggu ekosystem lingkungan.
"Kami dukung warga Riau memberi nafkah keluarganya dengan cara bertani, tapi bukan dengan cara membakar lahan," ujar Kapolda Riau. (zet)