Jaringan Pipa PT MRPR Diduga Gunakan Lahan Warga Tanpa Izin

Rabu, 22 April 2020

Beberapa warga menunjukkan lokasi lahan yang terdampak pembangunan jaringan pipa PT MRPR di Tenayan, Pekanbaru. (Ist/Anews)

PEKANBARU (ANEWS) - Aktivitas pembangunan jaringan pipa gas oleh  PT Medco Ratch Power Riau (PT MRPR), kini menuai "kecaman" dan "gugatan" dari masyarakat para pemilik lahan. 
Sebab, pembangunan jaringan pipa gas menuju Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau itu, dituding menggunakan tanah warga karena belum mengantongi izin dari para pemilik lahan setempat.
Menurut Dwiyana, salah seorang kuasa pemilik lahan dalam keterangannya kepada Wartawan Harian Amanah News, Rabu (22/4), mengatakan, tindakan PT MRPR itu bisa dikategorikan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Perpu Nomor 51 Tahun 1960 dan juga melanggar hak-hak keperdataan warga para pemilik lahan.
"Selain itu, tindakan perusahaan termasuk juga tindak pidana dalam Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkap Dwiyana.
Disebutkan, kegiatan PT MRPR yang menimbulkan konflik lahan dengan warga tersebut adalah aktivitas pembangunan jaringan pipa gas untuk memasok gas ke PLTGU di Tenayan, Kota Pekanbaru. Jaringan pipa gas itu dinilai warga menggunakan lahan masyarakat tanpa izin pemiliknya yang berada di jalan 70 Tenayan, Pekanbaru.
Selain memicu konflik dengan para pemilik lahan, kata Dwiyana, aktivitas PT MRPR itu diduga belum mengantongi izin lingkungan dari pejabat berwenang. 
"Kegiatan perusahaan itu telah menimbulkan kerugian bagi para pemilik lahan, yakni masyarakat setempat. Kerugiannya berganda baik secara materiil maupun immateriil. Inilah dasar masyarakat untuk membawa permasalahan itu ke ranah hukum," tegas Dwiyana.
Diakui, setelah survei lapangan Selasa 21 April di lahan yang dipakai untuk jaringan pipa gas tersebut, pihaknya sedang mempersiapkan untuk membawa masalah ini ke penegak hukum.
"Kita akan tuntut secara pidana dan menggugat secara
perdata kepada PT MRPR dan pihak-pihak yang turut membantu perbuatan melawan hukum. Termasuk kita akan tuntut PT MRPR untuk membongkar jaringan pipa gas yang
sudah dibangun dan memulihkan fungsi lingkungan hidup," ujarnya menjelaskan.
Sejumlah warga pemilik lahan mengakui, sebelumnya pihak mereka sudah bertemu dan menyurati PT MRPR tgl 4 April 2020 agar menyelesaikan permasalahan terlebih dahulu sebelum mengerjakan jaringan pipa gas. Akan tetapi
di lapangan PT MRPR bersama-sama dengan kontraktornya tetap merusak tanah, pagar dan vegetasi yang ada untuk membangun jaringan pipa gas.
Sementara itu, secara terpisah Humas PT MRPR Erdi yang dikonfirmasi Wartawan Amanah News, Rabu (22/4) petang, hingga pukul 17.45 Wib belum memberi jawaban terkait gugatan warga para pemilik lahan itu. ZET