Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Bambang Surya Irawan. Pic.Ist/Anews
SIJUNJUNG (ANEWS) - Hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dengan Bupati Sijunjung, tampaknya kini mulai memasuki babak baru. Ini terkait dengan posisi Zefnihan, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung.
“DPRD minta Bupati Sijunjung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tindak tanduk Zefnihan, selaku Sekda Kabupaten Sijunjung. Agar tidak menimbulkan kegaduhan, DPRD minta Bupati mengevaluasi kinerja dan tindak tanduk Zefnihan termasuk usulan penggantian yang bersangkutan dari jabatannya,” kata Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irwan, dalam surat pernyataan sikap DPRD kepada Bupati Sijunjung.
Surat pernyataan sikap DPRD Sijunjung yang mendapat respon positif masyarakat Ranah Lansek Manih itu bertanggal, Kamis 30 April 2020 itu ditanda tangani lengkap tiga Pimpinan DPRD dan 9 Ketua Fraksi di DPRD Sijunjung.
Selain Ketua DPRD Bambang Surya Irwan, surat pernyataan sikap DPRD Sijunjung ikut ditanda tangani Wakil Ketua H. Bakrie dan Wakil Ketua DPRD Syofian Hendri. Sedangkan 9 Ketua Fraksi DPRD Sijunjung yang ikut membubuhkan tanda tangan, yakni Delfirman (Fraksi Gerindra), Yusnidarti (Golkar), Walbardi (Demokrat), Hendri Susanto (PKS), Aprisal Putra Bungsu (PAN), Mukhlis (PPP), Amrizal (Nasdem), Desriwan (PKB) dan Sasmi Ultriyadi (Fraksi Indonesia Perjuangan)
Dalam surat dua lembar yang salinannya diterima Redaksi www.AmanahNews.com, Kamis (30/4) malam dan juga terpantau beredar secara luas di beberapa grup WhatsApp masyarakat Sijunjung itu, tergambar secara jelas betapa pihak DPRD Sijunjung mengkritik secara gamblang kinerja dan kepemimpinan Zefnihan selaku Sekda Sijunjung.
Tidak saja mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap Sekda Sijunjung dan penggantian Zefnihan dari jabatan Sekda Sijunjung, pihak DPRD Sijunjung bahkan secara tersirat juga tampak menyatakan “boikot” atas kehadiran Sekda Zefnihan dalam rapat-rapat di DPRD Sijunjung.
“DPRD Sijunjung tidak mengizinkan Saudara Zefnihan selaku Sekretaris Daerah, hadir untuk mengikuti rapat-rapat di Kantor DPRD sampai waktu dicabutnya surat Pernyataan sikap ini,” tulis Bambang Surya Irwan dkk.
Di samping mengusulkan penggantian Sekda Sijunjung dan larangan atau “boikot” hadir dalam mengikuti rapat-rapat di DPRD, pihak DPRD Sijunjung juga membeberkan hasil evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap kinerja Zefnihan selama menjabat Sekda Sijunjung itu.
“Memperhatikan hal-hal yang berkembang dalam pelaksanaan roda pemerintahan baik yang menyangkut administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, koordinasi kelembagaan serta dinamika internal ASN yang menjadi tugas dan tanggungjawab Sekda Kabupaten Sijunjung maka sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD ada beberapa catatan atas kinerja dan tindak tanduk Zefnihan selaku Sekda Sijunjung,” ungkap Pimpinan DPRD Sijunjung.
Ada 6 point catatan atas kinerja Sekda Sijunjung Zefnihan yang dibeberkan pihak DPRD Sijunjung. Ke-enam point itu mulai dari koordinasi yang tidak transparan, tidak mau berkoordinasi dan sering tidak memenuhi undangan DPRD yang memerlukan kehadiran sekda baik selaku ketua TAPD, koordinator OPD sampai tidak adanya transparansi dalam penanganan masalah Covid-19 khususnya terkait anggaran penanganannya.
Walbardi dari Fraksi Demokrat di DPRD Sijunjung, salah seorang yang ikut tanda tangan surat pernyataan sikap DPRD Sijunjung itu yang dihubungi Wartawan AmanahNews.com, Jumat pagi membenarkan DPRD menyampaikan surat pernyataan sikap ke Bupati Sijunjung terkait kinerja Zefnihan selaku Sekda.
“Iya benar DPRD Sijunjung menyampaikan surat pernyataan sikap terkait kinerja dan kepemimpinan Sekda. Masalahnya beragam mulai dari penanganan pandemic Covid-19, pergeseran anggaran dan lain-lain di mana DPRD tidak dilibatkan. DPRD sudah hilang kesabaran,” kata Walbardi. ZET