Ini Enam Poin Membuat DPRD Sijunjung “Meradang” Terhadap Kinerja Sekda Sijunjung Zefnihan

Jumat, 01 Mei 2020

Kantor Bupati Sijunjung di Muaro Sijunjung. Pic.Ist/Anews

SIJUNJUNG (ANEWS) –  Tidak bisa dibantah lagi hubungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat dengan Bupati Sijunjung, kini memang mulai memasuki babak baru. Dan itu berkait erat dengan evaluasi kinerja Zefnihan, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sijunjung.

Menurut Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irwan, pihak dewan minta Bupati Sijunjung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan tindak tanduk Zefnihan, selaku Sekda Kabupaten Sijunjung. DPRD juga mengusulkan penggantian Zefnihan dari jabatan sebagai Sekda.

Dalam surat pernyatan sikap dua lembar bertanggal 30 April 2020 dan ditanda tangani tiga Pimpinan DPRD beserta 9 Ketua Fraksi, yang salinannya diterima Redaksi www.AmanahNews.com, dan juga terpantau beredar secara luas di beberapa grup WhatsApp masyarakat Sijunjung itu, tampak pihak DPRD Sijunjung melancarkan kritik pedas atas kinerja dan kepemimpinan Zefnihan selaku Sekda Sijunjung.

Ini 6 poin inti yang menjadi sorotan DPRD Sijunjung menyangkut kinerja Sekda Sijunjung yang kini dijabat Zefnihan itu:

DPRD Sijunjung menyatakan, memperhatikan hal-hal yang berkembang dalam pelaksanaan roda pemerintahan baik yang menyangkut administrasi pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, koordinasi kelembagaan serta dinamika internal ASN yang menjadi tugas dan tanggungjawab Sekda Kabupaten Sijunjung maka sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD maka beberapa catatan atas kinerja dan tindak tanduk Zefnihan selaku Sekda sebagai berikut:

  1. Kurang transparan dalam mengkoordinasikan proses penyusunan kebijakan daerah baik sesama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun antara sesama perangkat Pemerintah Daerah lainnya termasuk dengan DPRD
  2.  Tidak melibatkan Baperjakat pada setiap proses mutasi pegawai sehingga banyak ASN menempati jabatan tidak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, bahkan banyak ASN, baru beberapa bulan menduduki jabatan sudah dimutasi lagi
  3. Tidak mau berkoordinasi dan sering tidak memenuhi undangan DPRD yang memerlukan kehadiran Sekda baik selaku Ketua TAPD, Koordinator OPD, termasuk janji waktu pertemuan dengan Bupati, Wabup, Pimpinan DPRD, Ketua-ketua fraksi di Operation room Kantor Bupati tanggal 31 Maret 2020 yang akan mengkoordinasikan penggeseran anggaran untuk penanganan COVID-19. Alhamdulillah sampai ditetapkannya perubahan ketiga penjabaran APBD 2020 yakni Perbup No. 16 tahun 2020 tidak pernah ditepati
  4. Penangan masalah COVID-19 tidak adanya transparasi masalah anggaran menimbulkan ketidakjelasan terhadap bantuan bagi masyarakat yang sampai saat ini belum ada realisasinya.
  5. Sangat lemahnya dalam pengkordinasian tugas-tugas OPD dalam pencapaian program kerja dan realisasi anggaran belanja langsung tahun 2019 hanya sebesar 85% sehingga tidak memberikan dampak pertumbuhan bagi masyarakat Sijunjung dan Daerah
  6. Tidak serius dalam penanganan indeks pembangunan manusia sebagai salah satu indicator kemajuan daerah dalam proses perencanaan pembangunan sehinggak Kabupaten Sijunjung selalu berada pada level 2 terbawah tingkat kabupaten kota se-Sumatera Barat.

Ditegaskan, berdasarkan catatan sebagaimana tersebut diatas dan sesuai kesepakatan rapat internal Pimpinan DPRD bersama Ketua-ketua Fraksi serta untuk kemajuan daerah Kabupaten Sijunjung kami DPRD menyampaikan sikap terhadap Sekretaris Daerah sebagai berikut:

  1. Meminta Bupati melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tindak tanduk saudara Zefnihan selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Sijunjung agar tidak menimbulkan kegaduhan termasuk usulan penggantian yang bersangkutan dari jabatannya.
  2. DPRD tidak mengizinkan saudara Zefnihan selaku Sekretaris Daerah hadir untuk mengikuti rapat-rapat di Kantor DPRD sampai waktu dicabutnya surat Pernyataan sikap ini. ZET