Pengacara KSU Ranah Lisun Sumpur Kudus Luka Parah Dianiaya Juragan Kayu

Ahad, 10 Mei 2020

Didi Cahyadi Ningrat, seorang pengacara yang jadi korban pengeroyokan di Sijunjung, Sumbar. Pic.Ist/Anews

SIJUNJUNG (ANEWS) - Didi Cahyadi Ningrat, pengacara Koperasi Serba Usaha (KSU) Ranah Lisun, Sumpur Kudus, Sijunjung (Sumatera Barat), dilaporkan mengalami luka parah dikeroyok sekelompok orang persis di depan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Parit Rantang, Kamang Baru, Ahad (10/5) petang pukul 18.10.

Akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan orang suruhan juragan kayu ilegal itu, Didi mengalami pendarahan serius di bagian wajah dan kepala. Pada saat berita ini ditulis, kondisi luka Didi cukup serius dan kini masih dalam perawatan di Puskesmas Kamang.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Sijunjung, Epi Radisman Datuak Paduko Alam yang dihubungi Wartawan Harian Amanah News dan media online www.amanahnews.com Ahad malam mengatakan, Didi Cahyadi Ningrat yang menjadi korban pemukulan itu, merupakan pengacara KSU Ranah Lisun yang pada saat ini tengah mengadvokasi keberadaan Hutan Lisun, yang menjadi hak ulayat masyarakat Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.

Menurut Epi Radisman, hari itu pengacara Didi bersama Afridas Dt Bagindo Tanameh kuasa Ninik Mamak dari KSU Ranah Lisun melakukan pemasangan plang tata batas hutan antara pemilik ulayat Sumpur Kudus dengan Padang Tarok. 

Hutan Lisun merupakan hutan ulayat milik empat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di aliran Batang Sumpu yakni, KAN (Kerapatan Adat Nagari) Sumpur Kudus, KAN Silantai, KAN Unggan dan KAN Manganti.

Dalam perjalanan sepulang pemasangan tata batas hutan itu, kata Epi, rombongan KSU Ranah Lisun Sumpur Kudus dihadang diduga oleh DMP (salah seorang juragan kayu) dan kawan-kawannya. Mereka yang juga mengaku mengatasnamakan PT Multi Karya Lisun Prima (MKLP) itu mengajak berunding di Mapolsek Kamang Baru. 

MKLP merupakan perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) di kawasan hutan Lisun yang sejak dulu merupakan hutan ulayat masyarakat setempat.

Dalam perjalanan terkait perundingan antara KSU Ranah Lisun dengan sejumlah orang yang mengatasnamakan PT MKLP itulah, tiba- tiba mereka dikeroyok di depan SPBU Parit Rantang oleh kelompok yang diduga DMP dkk yang disebut-sebut juragan kayu di sana. Akibatnya, Didi sang pengacara mengalami luka serius di bagian kepala.

Sejauh ini belum didapat informasi lebih lanjut, apakah kasus pengeroyokan pengacara itu dilaporkan ke pihak kepolisian setempat atau tidak. Begitu pula perkembangan terakhir kondisi pengacara Didi yang mengalami luka parah tersebut.

Menurut Epi Radisman, keberadaan PT MKLP sebagai pemegang IUPHHK-HA sebetulnya patut dipertanyakan karena sudah 8 tahun beroperasi dan ditaksir sudah meraup untung dari kayu hutan Lisun. Tetapi manfaatnya tidak dirasakan oleh pemilik hutan ulayat, yakni masyarakat hukum adat se-aliran Batang Sumpu tersebut. 

"Apalagi eksploitasi kayu di kawasan hutan Lisun ini, malah menimbulkan konflik dan benturan yang berkepanjangan antar nagari sekitarnya," ungkap Epi Radisman. ZET