Sindikat Narkoba di Rutan Rengat Dibongkar, Uang Rp21,4 Juta Disita

Rabu, 13 Mei 2020

Ilustrasi narkoba. Pic.PMJNews/Anews

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hulu membongkar sindikat penjualan sabu di Rumah Tahanan Klas IIB Rengat dengan menangkap tiga narapidana serta menyita puluhan paket serbuk bening haram.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan polisi setelah mendapat informasi maraknya peredaran narkoba di dalam penjara tersebut.

Dia menuturkan seperti dikutip dari Antara Riau, pengungkapan dilakukan secara maraton sejak Minggu dinihari pekan lalu. Tersangka pertama yang ditangkap adalah S (42), warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu itu merupakan salah satu napi penghuni Rutan Klas II B Rengat. Dari tangan S, polisi tidak hanya menyita puluhan paket sabu, namun juga lengkap dengan timbangan digital yang ada di kamar selnya di blok B.

"S ditangkap di kamar tahanan blok B dengan barang bukti tujuh bungkus paket besar besar, lima bungkus plastik sedang, 95 bungkus plastik kecil, 37 butir diduga narkotika jenis ekstasi bruto 14 gram, uang tunai Rp21.400.000, dua HP, dua unit timbangan elektrik," katanya.

Selanjutnya dilakukan kembali pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial Z (38). Sepekan kemudian, pada Sabtu (9/5), polisi kembali menangkap DD (31) yang juga berasal dari sindikat yang sama. Dari tangan DD, disita belasan ekstasi, sabu-sabu dan ponsel pintar.

"Ketiga tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ucap Misran

Terungkapnya jaringan bisnis narkoba yang dikendalikan oleh napi narkoba dari dalam Rutan Klas IIB Rengat ini, makin membuktikan bahwa para mafia bisnis narkoba selalu memanfaatkan setiap celah kendati mereka sedang menjalani hukuman.

Ironisnya, bisnis barang haram dengan kendali dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Rengat itu benar-benar berskala besar dengan omset jutaan rupiah.
Dikatakan Misran, keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dan peran aktif Kepala Rutan Rengat, Fauzi Harahap yang ingin lingkungan tempat tugasnya bersih dari segala bentuk tindak pidana.

Lika-liku pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, jika Rutan Rengat sering dijadikan sebagai pusat peredaran narkoba di sebagian wilayah Inhu, bahkan juga untuk bisnis narkoba di dalam Rutan itu sendiri.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Jalifer L Toruan S.AP berkoordinasi dengan kepala Rutan sekaligus melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, hanya beberapa jam saja melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus S dikamar tahanan blok B dengan Barang Bukti (BB) narkoba dan uang tunai Rp 21.400.000. 
Sejauh ini belum ada keterangan rinci dari mana sumber timbangan elektrik, telepon genggam dan uang jutaan rupiah bisa masuk leluasa ke Rutan Klas II B Rengat. ZET