Eks Legal Manager Duta Palma Diadili

Kamis, 18 Juni 2020

Ilustrasi

Pekanbaru (ANews) - Eks Legal Manager (LM) PT Duta Palma, Suheri Terta, segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Sidang perdana perkara suap alih fungsi lahan hutan di Riau tahun 2014 itu akan segera digelar secara online.
"Sudah, sudah ada (majelis hakim). Jadwalnya juga sudah ada di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara)," ujar Ketua PN Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, saat dijumpai di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/6/2020).
Penelusuran di website sipp.pn.pekanbaru.go.id, perkara ini teregistrasi dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr. Sidang perdana rencananya dilaksanakan pada Senin (29/6/2020) pekan depan.
Seperti dilansir dari Cakaplah.com, Rabu, Saut mengatakan, majelis hakim yang Kan menyidangkan perkara telah ditunjuk. "Saya pegang sendiri (hakim ketua), hakim, anggota Pak Sarudi dan Bu Darlina," kata Saut.
Saut menyebutkan perkara Suheri Terta terkait dengan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dia menyebutkan ada indikasi keterlibatan orang lain dalam perkara tersebut.
"Terkait dengan perkara yang dulu-dulu ini. Pak mantan gubernur (Annas Maamun). Kayaknya bukan cuma ini saja, masih ada lagi kelanjutannya (indikasi keterlibatan yang lain). Tidak berhenti cuma di sini saya lihat, kalau lihat dakwaannya. Perkara lama ini," papar Saut.
Berkas perkara Suheri Terta dilimpahkan ke PN Pekanbaru oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/6/2020). Sidang digelar secara online karena terdakwa berada di Jakarta dan belum bisa dititipkan di rumah tahanan di Pekanbaru.
KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.
SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
Dalam perkara rasuah ini, Suheri Terta didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau yang kedua, pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diproses KPK
Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK sudah melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta dalam kasus suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, ke jaksa penuntutan agar dapat segera disidangkan.
"Penyidik KPK melaksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka Suheri Terta kepada jaksa penuntut umum," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara.
Ali mengatakan JPU kembali melanjutkan penahanan terhadap Suheri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 3 Juni 2020 sampai dengan 22 Juni 2020 di Rutan KPK Kaveling C1 berlokasi di gedung KPK lama.
Selama proses penyidikan terhadap Suheri, juga telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi.
Pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Suheri bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi sebagai tersangka.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner"PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Karena tersangka Surya diduga merupakan"beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. ZET