Mardianto Manan: PT Duta Palma Tepikan Kewajiban

Kamis, 25 Juni 2020

Sejumlah tokoh masyarakat Kuantan Singingi ketika bertemu dengan Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harofie di Kantor Gubernur Riau, Selasa (23/6). (dokikks/ANews)

Pekanbaru (ANews) - Sejumlah tokoh masyarakat Kuantan Singingi yang menyebut bagian dari tokoh Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) melakukan klarifikasi perihal konflik yang melibatkan masyarakatnya, khususnya di Desa Siberakun Kecamatan Benai dan PT Duta Palma yang bergerak dibidang perkebunan sawit.
Kehadiran para tokoh IKKS di ruang Kenanga, Kantor Gubernur Riau diterima Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harofie. Melalui juru bicara IKKS, Mardianto Manan memaparkan bahwa perseteruan yang melibatkan masyarakat tempatan dan PT Duta Palma, sudah berlangsung lama.
"Pesoalan itu pasti ada sebabnya. Persoalan melibatkan masyarakat dan PT Duta Palma sudah sangat lama," kata Mardianto, Selasa (23/6/20).
Ada pun kasus pembakaran eskavator yang berujung penahanan lima orang warganya termasuk diantaranya Kepala Desa Siberakun, disebut hanyalah penomena gunung es. 
Itu pun menurut Mardianto lagi, tidak ada saksi dan bukti siapa sebenarnya yang melakukan pembakaran eskavator.
Sementara eskavator sendiri sebut Mardianto, justru sengaja ditinggalkan pihak perusahaan di tengah akses jalan warga, yang ditutup perusahaan.
Mardianto yang juga dikenal pengamat tata kota ini menceritakan tentang kewajiban perusahaan membangun perkebunan plasma atau pun yang biasa disebut Koperasi Kredit Primer Anggota (KKPA) tidak pernah ditanggapi. Begitu juga janji perusahaan membangun rumah ibadah dan rumah sekolah untuk masyarakat tempatan, juga tak pernah diwujudkan.
"Tahun 90-an katanya akan membangun KKPA. Rumah Ibadah, rumah sekolah, berdasarkan kesepakatan. Tapi kenyataannya belum ada terwujud. Ini diantara gesekan-gesekan yang sudah lama itu,," papar Mardianto.
Lebih lanjut, Mardianto juga menyinggung sekaligus mempertanyakan kepada Dinas Perkebunan Riau terkait luasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Duta Palma, dimana banyak rumor menyebutkan justru memiliki kelebihan dari izin diberikan. Begitu juga diantara luasan HGU yang dimiliki PT Duta Palma, apakah diantaranya ada tanah ulayat.

Aksi solidaritas

Pada bagian lain, solidaritas untuk Kenegerian Siberakun, Kabupaten Kuantan Singingi (Riau), kini mendesak Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau menangguhkan penahanan terhadap lima warga Kenegerian Siberakun yang dijadikan tersangka oleh Polres Kuansing sejak Mei 2020. 
Ke lima warga tersebut Karnadi (45) Kades Siberakun, Hardianto (51) Tokoh Masyarakat, Yahya Haumi (36) Tokoh Pemuda, Zalhendri (40), Tokoh Pemuda dan Dariusman (37), Tokoh Pemuda. 


Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Harian Amanah News, Rabu (24/6), sejumlah tokoh Kuansing yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) menyatakan, penangguhan penahanan dibenarkan oleh hukum. 
Merujuk Pasal 31 KUHAP, penyidik (Polres Kuansing) dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan. 
Di tengah Covid-19 dan kelima tersangka tulang punggung keluarga serta pelayan masyarakat, penangguhan penahanan dapat diberikan oleh penyidik, dan kami bersedia menjadi penjamin. 


Hukum memberi ruang untuk penangguhan penahanan, mengapa Kapolres Kuansing tidak memberi penangguhan penahanan tersebut? Kami menilai ini bentuk Kapolres Kuansing tidak punya rasa kemanusiaan dan tidak menghargai keberadaan masyarakat adat Kenegerian Siberakun yang telah memohon kepada Kapolres Kuansing untuk penangguhan penahanan warga Kenegerian Siberakun. 
Selain itu, solidaritas untuk Kenegerian Siberakun juga mendesak pemerintah mencabut izin HGU PT Duta Palma Nusantara (DPN) yang selama 40 tahun telah merampas ruang kehidupan masyarakat adat Siberakun. Selama beroperasi di wilayah adat Siberakun PT DPN tidak pernah menghargai masyarakat adat, mengkriminalisasi masyarakat dan selalu mengingkari hasil keputusan Kenegerian Siberakun. 
"Dalam kaitan itulah, kami mendesak penangguhan penahanan dan cabut izin PT DPN. Kami akan terus berjuang bersama untuk masyarakat Kenegerian Siberakun," tulis pernyataan solidaritas yang hingga Rabu (24/6) malam sudah ditanda tangani lebih 1000 orang itu. (ZET)