Pekanbaru (ANews) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru di Komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman menutup layanan selama tiga hari hingga 8 Juli nanti. Ini dilakukan karena seorang pasien terkonfirmasi positif corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terlacak sempat datang ke kantor Disdukcapil.
Pengumuman ini sendiri disampaikan Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Azwan yang juga merupakan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Minggu (5/7).
"Berdasarkan tracing warga positif Covid-19, ternyata yang bersangkutan pernah berurusan pada Disdukcapil Kota Pekanbaru. Sehubungan dengan itu sesuai arahan Wali Kota (Dr H Firdaus ST MT,red) maka seluruh layanan kependudukan dan pencatatan sipil untuk sementara waktu kami tutup sampai 8 juli guna melakukan sterilisasi tempat dan personil," kata Azwan, seperti dilansir dari Cakaplah.com.
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang sempat berurusan di Disdukcapil Kota Pekanbaru ini berinisial AP, seorang warga Kecamatan Tenayan Raya yang diumumkan positif, Jumat (3/7) kemarin.
"Dia ke Disdukcapil sehari sebelum hasil keluar," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru dr Mulyadi SpBP.
Dalam pada itu, rapid test massal sudah dilakukan terhadap jajaran Disdukcapil Kota Pekanbaru, Sabtu (4/7) kemarin. Hasilnya, satu orang reaktif.
"Hasil rapid test satu reaktif, dirawat di RS Hermina. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan swab PCR terhadap yang kontak dengan tuan AP," katanya YNT