Para tersangka saat akan dibawa ke lapas Telukkuantan, Senin (20/7/2020).
Teluk kuantan ( ANews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menahan lima tersangka korupsi terkait anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun anggaran 2017 pada 6 kegiatan dengan total anggaran Rp13 Miliar lebih.
Kelima tersangka tersebut masing-masing, mantan Plt Sekda Kuansing MHS, Kabag umum MSL, Bendahara Pengeluaran Rutin VAT, Kasubag kepegawaian HHL dan Kasubag Tata Usaha YHZ.
Menurut kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman SH MH mengatakan kepada sejumlah wartawan, Senin (20/7/2020), bahwa kelima tersangka tersebut terbelit kasus anggaran minum makan di Setda Kuansing.
"Kelimaya dititipkan di sel Polres Kuansing sebagai tahanan Lapas Telukkuantan. Ini mengingat, keterbatasan tempat dan Covid-19 yang masih melanda," kata Hadiman.
Sementara itu, enam kegiatan yang dimaksud, berupa kegiatan audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.
Lalu, kegiatan rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. Dan kegiatan terakhir adalah kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) di Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.
"Tersangka menyalahgunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13 miliar lebih.
Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. Jadi, terdapat selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516 miliar. Sementara yang baru dikembalikan sebesar Rp2.951.225.910 miliar. Sehingga kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606,- miliar.
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI nomor 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman untuk pasal 2 ayat 1 paling singkat pidana penjara selama 4 tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Dan ancaman hukuman untuk pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta," jelas Hadiman. RKT