Puluhan mahasiswa Kepri demo menolak TKA di kantor Disnaker Kabupaten Bintan, Senin (28/4/2020). (F.antara/ANews)
Tanjung Pinang (ANews) - Puluhan mahasiswa yang tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Kepri (AMK) menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi, yakni kantor Disnaker Kabupaten Bintan dan kantor Gubernur Gubernur Kepri, mereka menolak kedatangan ratusan TKA asal Tiongkok di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang.
Koordinator aksi, Budi Prasetyo dalam tuntutannya, Senin, meminta transparansi terkait jumlah data TKA di PT BAI, kemudian meminta komitmen Disnaker Bintan untuk mengawal terkait proses penerimaan 20.000 karyawan di PT BAI.
"Kami juga meminta Disnaker Bintan untuk melibatkan mahasiswa dalam pengawasan penerimaan tenaga kerja lokal di PT BAI," kata Budi.
Selain itu, mahasiswa juga mendesak DPRD Provinsi Kepri membentuk Tim Pansus untuk mengecek kebenaran dari jumlah TKA yang ada di PT BAI.
Bahkan, menuntut Pemprov Kepri menjalankan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 terkait Kawasan Ekonomi Khusus, dan mendesak Gubernur Kepri untuk mencopot Kepala Disnaker Provinsi Kepri karena dinilai lalai mendatangkan TKA di tengah meningkatnya pandemi COVID-19 di Kepri.
"Di tengah kondisi COVID-19, seharusnya pemerintah tidak mengizinkan TKA masuk ke daerah kita, apalagi dari negara terjangkit," ujar Budi. Kepala Disnaker Bintan, Indra Hidayat, menyampaikan, jumlah TKA di PT BAI saat ini sebanyak 800 orang dan tenaga kerja lokal sebanyak 2500 orang.
Pihaknya mengaku siap melakukan pengawasan dan monitoring terkait proses penerimaan tenaga kerja lokal di PT BAI.
"Pemkab Bintan sudah MoU dengan PT BAI menyangkut penempatan tenaga kerja lokal Bintan selama lima tahun," tutur Indra.
Plt Kepala Disnaker Kepri, Abdul Bar, mengaku, memperketat pengawasan terhadap ratusan TKA China yang baru datang di PT BAI sebagai langkah antisipasi masuknya TKA ilegal ke daerah tersebut.
"Kami sudah membentuk tim terpadu, yang nantinya rutin mendata keberadaan TKA ilegal di PT BAI," ujar Abdul Bar.
Abdul Bar pun menjamin TKA tersebut sudah memenuhi persyaratan bekerja di Bintan. Berdasarkan laporan yang diterima dari PT BAI, katanya, pekerja asal negara tirai bambu ini telah mengantongi izin Rencana Pengunaan TKA (RPTKA) dari Kementerian terkait.
"Alhamdulillah perizinan lengkap, kalau tidak lengkap, tentu tidak boleh bekerja di sini," tuturnya.
Abdul Bar turut mengimbau agar warga tidak khawatir menyangkut kedatangan TKA China ke Bintan di tengah pandemi COVID-19.
Menurutnya, pekerja asing tersebut sudah membawa hasil tes swab negatif COVID-19 dari negaranya, bahkan sampai di Bintan langsung menjalani rapid rest dan swab kembali.
"Mereka juga dikarantina selama 14 hari di wisma PT BAI dengan pengawasan ketat Satuan Gugus Tugas COVID-19. Kalau tidak ada gejala, baru boleh bekerja," tegasnya.*