Polisi Harus Turun Tangan

Kamis, 27 Agustus 2020

Ilustrasi bibit sawit unggul.

Kuansing (ANews) - Rachman Ardian Maulana SH MH, pengamat sekaligus praktisi hukum Riau mengatakan berdasarkan audit BPK tahun 2019 bahwa memang ada persoalan di dalam program pengadaan bibit sawit unggul dan seng bergelombang.

Hasil LHP BPK RI ini dikatakan Rachman bisa menjadi pintu masuk Polisi dan Kejaksaan menyelidiki apakah proyek tersebut ada merugikan kerugian negara atau tidak.

Didalam LHP BPK RI tersebut ada penerima bibit sawit unggul yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam,red) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai bahkan tidak tepat sasaran.

"Untuk mengetahui adanya tindakan korupsi tentulah harus ada kebenaran. Itu harus dilakukan penyelidikan dahulu dan pengumpulan data oleh instansi terkait. Baik itu dari kepolisian maupun kejaksaan, " jelas alumni S2 Universitas Jayabaya ini kepada media, Senin (24/8/2020) seperti dikutip dari Riau24.com. 

Untuk itu, dirinya menyarankan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan LHP BPK RI ini. 

"Jika memang terjadi tindakan korupsi. Tentulah yang terkait dengan korupsi harus di hukum. Jika tidak ada, ya tidak masalahkan. Namanya juga mencari kebenaran dari sebuah temuan, " jelasnya. 

Dikatakan, kalau itu ada kelalaian dari Dinas Pertanian Kuansing harus menjadi catatan Bupati Kuansing. Karena terjadilah program yang tidak tepat sasaran tersebut.

"Jika memang ada bukti tindakan korupsi harus ditindaklanjuti oleh Polisi dan Kejaksaan. Tapi, kalau ini masalah kelalaian Dinas Pertanian dalam menjalankan program, harus menjadi catatan Bupati menegur anak buahnya yang tidak becus bekerja," ujarnya.

Program bantuan Bibit Sawit dan Seng Bergelombang yang dilaksanakan Dinas Pertanian Kuantan Singingi pada tahun 2019 lalu ternyata berlangsung amburadul. Pasalnya, penerima bantuan tidak tepat sasaran sehingga bantuan jadi mubazir.

Amburadulnya proyek ini terungkap dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dirilis akhir Juni 2020 lalu. 

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kuansing Ir Emmerson sempat bungkam saat dikonfirmasi wartawan Jumat (21/8/2020) lalu. Ia baru menjawap pertanyaan wartawan melalui pesan WhatsApp nya, Senin (24/8/2020). Ia mengakui apa yang menjadi temuan LHP BPK RI itu. 

Namun Emmerson mengaku bahwa LHP BPK RI tersebut sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. "Alhamdulillah kategori rekomendasi BPK tersebut SPI (hanya bersifat saran utk perbaikan teknis, bukan pengembalian kerugian Negara)," sebut Emmerson tanpa menjelaskan perbaikan teknis apa yang ia maksud. 

Saat ditanyakan apakah saat akan melaksanakan program tersebut Dinas Pertanian Kuansing tidak melakukan verifikasi di lapangan dan asal pilih petani saja.

"Calon petani penerima bantuan diverifikasi dulu Pak dan mereka juga membuat pernyataan bermaterai sanggup memanfaatkan bantuan menurut petunjuk teknis pak, " kilahnya.

Saat ditanyakan kenapa ada lahan yang masih merupakan kebun karet, tapi diberi bibit sawit juga, Emerson akhirnya mengaku ada kelalaian dalam hal itu.

"Memang mungkin tidak/belum sempurna pak, tapi para petani kita itu sudah menerima seluruh bantuan dari program ini dg baik pak. Semoga mereka berhasil seluruhnya merawat dan memelihara tanaman sawitnya dg baik shg tujuan dari keg ini tercapai yaitu meningkatkan penghasilan dan ekonomi masyarakat khususnya petani sawit kita, " jelas dia. (RMH)