Update Corona 30 Agustus: 172.053 Positif, 124.185 Sembuh

Ahad, 30 Agustus 2020

Mural bertema corona.Kasus positif covid-19 di Indonesia bertambah 2.858 pada Minggu (30/8). Dengan demikian, total ada 172.053 orang positif terinfeksi virus corona. (Foto: CNN Indonesia/ANews)

Jakarta (ANews) - Kasus positif virus corona (covid-19) di Indonesia bertambah 2.858 pada Minggu (30/8). Dengan demikian, total sejauh ini telah ada 172.053 orang yang positif terinfeksi virus corona di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 124.185 di antaranya telah dinyatakan sembuh, dan 7.343 orang telah meninggal dunia akibat terinfeksi virus corona. Data tersebut diunggah di situs covid19.go.id dan kemkes.go.id.

Jumlah orang yang sembuh bertambah 1.383 dari hari sebelumnya. Sementara pasien yang meninggal dunia usai terinfeksi covid-19 bertambah 82 orang.

Pemerintah masih terus mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Terutama ketika beraktivitas di area publik. Tentu guna menekan laju penularan virus corona.

Protokol kesehatan yang dimaksud antara lain rajin mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan memakai masker. Hal-hal tersebut bisa meminimalisir penularan virus corona.

Infografis Fakta 3 Vaksin Corona Buatan China Incaran RI
Demi kepatuhan terhadap protokol kesehatan, pemerintah ingin memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar. Sanksi diatur dalam Inpres No. 6 tahun 2020.

Presiden Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Diantaranya teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Jokowi menegaskan bahwa sanksi tersebut berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud tersebut adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.

Dalam inpres yang sama, TNI dan Polri juga dilibatkan dalam penegakkan protokol kesehatan di masyarakat. TNI dan Polri akan memberikan dukungan personel kepada pemerintah daerah.