Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman. (IST/ANews)
Pekanbaru (ANews) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menerima pengajuan cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 empat bupati dan satu wakil bupati di Provinsi Riau.
Empat kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, diantaranya Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman, Bupati Kuansing Mursini, Bupati Siak Alfedri, dan Wakil Bupati Rohil Jamiludin.
Demikian informasi ini disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman, Senin (7/9/2020) di Gedung Daerah Pekanbaru.
Sudarman mengatakan, sesuai aturan izin kampanye bupati/walikota merupakan kewenangan Gubernur Riau.
"Kan sesuai aturan itu kewenangan pak Gubernur untuk memberi izin cuti kampanye bupati/walikota di Riau. Saat ini sedang kita proses pengajuan cuti kampanyenya," katanya.
Sudarman menyampaikan, cuti kampanye yang diajukan lima kepala daerah dan wakil kepala daerah itu
mulai 26 September sampai dengan 5 Desember.
Selanjutnya untuk melaksanakan tugas bupati selama cuti kampanye, tambah Sudarman, maka Gubernur Riau akan mengusulkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Rohil, Rohul, Siak dan Kuansing kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Jadi masing-masing Pjs bupati diusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau. Nanti Mendagri lah yang menentukan siapa yang akan ditunjuk sebagai Pjs di empat kabupaten itu," pungkasnya.