Pemko Pekanbaru Mulai Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Kec. Tampan

Selasa, 15 September 2020

Walikota Pekanbaru Firdaus. Pic.Hms/Anews

PEKANBARU (ANEWS) - Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru akhirnya memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, mulai hari ini, Selasa (15/9/2020).

PSBM di Kecamatan Tampan akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 29 September mendatang.

Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, PSBM ini berlaku mulai malam hari pukul 21.00 WIB, hingga pagi hari jam 07.00 WIB.

"Penerapan PSBM ini sudah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM," kata Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi Amanah News. Com, Senin malam  (14/9/2020).

Kata dia, di dalam Perwako tersebut, ada penegasan terkait kewajiban masyarakat dan pemerintah untuk menghentikan penularan Covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Untuk masyarakat ada namanya 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian," sebutnya.

Sedangkan tugas pemerintah adalah 3 T, yaitu tes masyarakat dengan swab atau rapid test, baik secara massal maupun per gejala, tracing kontak pasien yang positif dan melayani warga yang membutuhkan perawatan.

Aturan dalam PSBM ini, lanjut Firdaus, juga diklaim tidak jauh berbeda dengan PSBB yang diterapkan sebelumnya.

Masyarakat diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari keramaian yang tidak perlu.

"Namun, untuk beribadah kita beri kelonggaran. Kalau waktu PSBB sama sekali tidak boleh ibadah di rumah ibadah, di PSBM kita bolehkan masyarakat tetap ke rumah ibadah, syaratnya penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan," jelas Firdaus. ZET