Rp1,7 M Jadi Temuan BPK

Senin, 14 September 2020

Ilustrasi

Pekanbaru (ANews) -  Kasus upah pungut atau pencairan dana insentif sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama stafnya Rabu (9/10/2019) lalu, akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada medio ini.

Temuan tersebut berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020, ditemukan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

Informasi dihimpun, temuan BPK tersebut tidak jauh beda dengan kasus upah pungut atas pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu (9/10/2019) itu, yang ditarik kembali sebesar Rp1,3 miliar.

Uang tersebut ditransfer langsung pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru, lewat rekening masing-masing penerima, mulai dari setingkat Kabid, hingga staf biasa, sebagai upah pungut dengan jumlah total sebesar Rp9 miliar yang dapat dicek pada BPKAD Kota Pekanbaru dan masing-masing rekening pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru lewat Bank BNI Pekanbaru.

Beredarnya data soal upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya itu, dilakukan Rabu, 9 Oktober 2019 oleh dinas tersebut.

Dimana Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, memerintahkan para pejabatnya dan staf untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening dengan jumlah besaran beragam mulai pada tanggal 11, 14 dan 15 Oktober 2019.

Informasi tersebut memastikan bahwa bukti itu, dapat di cek pada masing-masing rekening 28 pejabat dan stafnya.

Selanjutya, uang itu disetorkan para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Zulhemi Arifin total Rp1,3 miliar.

kKejaksaan Negeri Pekanbaru lewat Kasipidsus sempat mengendus dugaan korupsi upah pungut tersebut pada pertengahan Januari 2020 hingga akhir April 2020 lalu.

Namun meski pihak Kejari Pekanbaru telah memanggil 18 orang pejabat Bapenda Kota, termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, untuk diklarifikasi terkait dugaan uang sogokan atau dana saving Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp1,3 miliar itu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti atas pengusutan dugaan kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni sempat mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya sudah memanggil 18 orang pejabat yang diklarifikasi termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru untuk di klarifikasi.

"Sudah 18 orang pejabat Bapenda Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan, nanti setelah Kepala Bependanya diklarifikasi baru kita akan gelar perkara," kata Yuriza kepada Wartawan di Kejari Pekanbaru pada Senin (3/2/2020).

Terakhir LHP BPK RI nomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020, ditemukan bahwa berdasarkan kertas kerja perhitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah pada tahun 2019 terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

Dimana pada data yang beredar, disebutkan nama-nama pejabat Bapenda Kota Pekanbaru ada sebanyak 28 orang termasuk adik kandung Wali Kota dan menantu Walikota dengan perincian anggaran.

Atas temuan itu, BPK RI memerintahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut selama 60 hari kerja pasca LHP BPK RI diterbitkan tertanggal 29 Juni 2020.

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, S.STP saat ditemui pada Jumat (11/9/2020) sore di kantornya, terekesan buang badan dan tidak menampik adanya temuan BPK RI atas lembaran kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.

"Aduh maaf ya, saya tidak bisa menjawab soal itu (temuan BPK-RI_red), silahkan saja ditanyakan kepada tim PPID atau Inspektorat Kota Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin seperti dikutip dari oketimes.com.

Ditanya benarkah dana upah instentif sebesar Rp 1,3 itu diberikan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT saat hendak berangkat ke Umroh ke Qatar?

Zulhelmi tidak beredia menjawab dan mengatakan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan tersebut dengan dalil bahwa diriya sedang sibuk karena ada pertemuan dengan stafnya.

"Maaf ya pak, saya sedang ada tamu, belum bisa menjawab yang itu, silahkan saja ditanya ke PPID di Kantor Wali Kota," tukasnya.

Saat ditanyakan apakah benar dirinya sudah dipanggil oleh pihak Aspidsus Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi, terkait dugaan kasus tersebut?

Zulhelmi Arifin tidak menampiknya dan langsung bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya, sembari mengatakan "Sudah ya, saya lagi ada tamu, tanyakan saja sama pihak PPID atau Kejaksaaan," pungkas Ami nama sapaan akrabnya itu kepada oketimes.com sembari masuk ke ruang kerja dan menutup pintu ruang kerjanya.

Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Drs Syamsuir saat dihubungi lewat ponselnya Jumat (11/9/2020) sore, mengatakan belum bisa menyampaikan keterangan atas dugaan tersebut, dengan alasan dirinya belum melihat catatan temuan BPK RI berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.

Atas temuan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00 yang harus ditindaklanjuti pihaknya selama 60 hari kerja tersebut.

"Aduh saya belum lihat pula soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar uang insentif di Bapenda itu, saya cek dulu ya. Sebab sekarang saya sudah pulang kantor," jawab Syamsuir.

"Senin aja datang ke Kantor ya, karena besok libur. Saya sekarang sudah pulang kantor," jawab Syamsuir.(RMH)