Ilustrasi Covid-19. Pic KPC/ANews
JAKARTA (ANEWS) - Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan Kota Batam, Kepulauan Riau, merupakan dua dari 23 daerah di Indonesia yang dinyatakan berstatus Zona Merah, hari ini Selasa (15/9/2020). Ironisnya, status Zona Merah itu akan berlaku hingga tiga pekan ke depan berturut-turut.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dilansir dari Kompas.com menyatakan, sebanyak 23 kabupaten/kota di 11 provinsi menyandang status zona merah (risiko tinggi) tanpa perubahan selama tiga pekan berturut-turut.
Hal tersebut merupakan alarm bagi pemerintah daerah di 23 kabupaten/kota serta di 11 provinsi tersebut.
Ia menambahkan, para kepala daerah baik wali kota, bupati, dan gubernur di daerah tersebut harus bekerja ekstra keras merubah status zona merah di 23 kabupaten/kota itu menjadi zona oranye (risiko sedang) atau zona kuning (risiko ringan).
"Target di daerah-daerah tersebut ialah penurunan penambahan kasus harian, peningkatan kesembuhan, dan menurunkan angka kematian," lanjut Wiku.
Berikut daftar 23 kabupaten kota yang berstatus zona merah selama tiga pekan berturut-turut.
Aceh: Aceh Besar
Bali: Bangli, Karangasem
DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara
Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Depok
Jawa Timur: Banyuwangi, Kota Malang, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan
Kalimantan Selatan: Kotabaru
Kalimantan Timur: Balikpapan, Bontang, Samarinda
Kepulauan Riau: Batam
Riau: Pekanbaru
Sumatera Selatan: Muara Enim
Sumatera Utara: Deli Serdang, Medan, Kota Sibolga, Mandailing Natal. ZET