Polres Kuansing Sita Uang 34 juta dan Emas Batangan

Rabu, 23 September 2020

Barang bukti yang diamankan polisi. (ant/ANews)

Teluk Kuantan(ANews) - Jajaran Polres Kuantan Singingi menangkap penambang emas tanpa izin di Desa Titian Modang, Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp34.113.000 dan beberapa batangan emas serta beberapa mesin.

"Tim operasi bergerak cepat, pelaku tidak dapat melarikan diri. Ini juga dalam rangka mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," kata Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Henky Poerwantodi di Teluk Kuantan, Selasa.

Henky Poerwanto mengatakan tersangka berinisial RH (31) telah diamankan dan dibawa di Mapolres Kuansing guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selain itu akan terus penyelidikan kasus ini hingga menemukan keterkaitan pihak lain.

Pelaku inisial RH bakal dijerat Pasal 161 Undang -Undang RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang RI no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Seluruh masyarakat selama ini sudah diberitahukan bahwa pekerjaan penambangan tanpa berizin sangat dilarang dan kegiatan usaha tersebut adalah melanggar hukum. Namun masih ada juga warga yang membandel, olehnya tim Polres akan menindak tegas baik pelaku, penadah hingga pemilik usaha.

"Penampung, pengolah atau pemurni emas akan terus diburu. Ini dalam rangka menyelamatkan lingkungan," sebutnya.

Polres dan jajaran akan meningkatkan kinerja dalam rangka memutus mata rantai penjualan hasil penambangan ilegal sehingga para pelakunya akan kesulitan dalam melakukan aktifitas selanjutnya.

Polres Kuansing juga berharap seluruh kegiatan tanpa berizin, terindikasi pelanggaran hukum sebaiknya tidak usah dilanjutkan karena sangat berisiko. Dan sosialisasi terkait hal itu sudah disampaikan ke seluruh masyarakat. (ant/HRZ)