Kejari Dumai Terancam Sanksi

Kamis, 24 September 2020

Ilustrasi. (Int/ANews)

Pekanbaru (ANews) - Kejaksaan Negeri Dumai terancam akan dikenai sanksi, jika sampai akhir tahun nihil penanganan perkara korupsi. Sepanjang Januari hingga Agustus 2020 tidak ada penanganan perkara tipikor.

Tidak ada kasus penyidikan, penyelidikan maupun penuntutan. Sementara Kejari Kampar dan Indragiri Hilir (Inhil) menangani penuntutan pelimpahan berkas perkara dari kepolisian, masing-masing 2 dan 6 perkara.

Dari data Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada 14 September 2020 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono, Kejari terbanyak menangani korupsi di Riau adalah Kejari Kuantan Singingi.

Institusi yang dipimpin Hadiman itu menangani 12 perkara di tingkat penyelidikan, 6 perkara di tingkat penyidikan, dan menyidangkan 6 perkara pengusutan kejaksaan dan 3 perkara limpahan penyidik kepolisian.

Kejari Rokan Hilir menangani 2 perkara di tingkat penyelidikan dan 2 perkara di tingkat penyidikan.

Kejari Rokan Hilir juga menyidangkan 1 kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan 5 kasus dari kepolisian.

Kejari Bengkalis menangani 1 kasus penyelidikan dan 3 penyidikan. Saat ini, Kejari Bengkalis juga menyidangkan tiga perkara yang diusut oleh kejaksaan.

Kejari Pelalawan menangani 1 kasus di tingkat penyelidikan dan 4 kasus di tingkat penyidikan. Tiga kasus dalam proses penuntutan.

Kejari Rokan Hulu dan Kejari Kepulauan Meranti masing-masing menangani 1 kasus di tingkat penyelidikan dan 1 kasus di tingkat penyidikan. Tidak ada kasus dalam proses penuntutan baik yang ditangani kejaksaan maupun limpahan dari kepolisian.

Kejari Siak menangani satu kasus di tingkat penyelidikan, satu kasus penuntutan kejaksaan dan tiga kasus penuntutan dari kepolisian. Kejari Pekanbaru hanya menangani tiga kasus penuntutan.

Sementara Kejari lainnya di Riau, menangani masing-masing 1 kasus korupsi di tingkat penyelidikan. Tingkat penyidikan di Kejari Pelalawan 4 kasus, Kejari, Kepulauan Meranti 1 kasus, Rokan Hulu 1 kasus.

Untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sendiri, menangani 20 kasus dugaan korupsi di tingkat penyelidikan dan 7 kasus di tingkat penyidikan. Satu kasus yang ditangani Kejati sedang dalam penuntutan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pihaknya terus mendorong Kejari untuk melakukan penegakan hukum kasus dugaan korupsi di wilayah kerja masing-masing.

Hilman mempertanyakan kinerja Kejari yang tidak menangani kasus korupsi. Respon Kejari terhadap laporan-laporan dugaan korupsi di daerah masing-masing juga dipelajari.

"Kalau masih ada unjuk rasa terhadap laporan Tipikor, tidak bisa juga mengatakan tidak ada korupsi," tutur Hilman, Selasa (22/9/2020).

Dia mengingatkan, sejumlah Kejari masih punya waktu untuk memperbaiki kinerjanya hingga akhir tahun 2020. Jika tetap tidak berubah, dimungkinkan akan ada sanksi yang diberikan.

"Tetap kita dorong tapi finalnya nanti di akhir tahun. Dari pimpinan, tetap akan ada sanksinya," tutur Hilman.

Dalam penanganan perkara rasuah, Korps Adhyaksa juga meminta peran aktif masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait adanya dugaan penyimpangan terhadap uang rakyat. Dia meyakini, laporan itu akan ditindaklanjuti oleh jaksa.

"Kalau memang ada (dugaan korupsi), laporkan tapi harus bertanggung jawab. Laporan yang bertanggung jawab itu dalam artian didukung oleh fakta dan bukti awal. Nanti kita sebagai penegak hukum, bisa mengembangkan," papar Hilman seperti dilansir dari Riaupos.co.(RMH)