Manahara Napitupulu: Penerapan Perbub No. 63 Tahun 2020 Sangat Tepat Untuk Penekanan Angkat Covid 19 di Inhu

Jumat, 25 September 2020

Manahara Napitupulu

Pekanbaru (ANews) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Manahara Napitupulu mendukung penerapan Perbub nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggaran guna menekan Covid-19 di Kabupaten Inhu. 


Dikatakan nya, untuk memutus mata rantai covid 19 ini perlu kedisiplinan masyarakat, sesuai dengan jargon nya" masker ku menyelamatkan mu, maskermu menyelamatkan ku" dengan artian masing masing masyarakat punya kesadaran untuk menjaga itu.


"Masyarakat itu harus punya kesadaran sendiri, karna kita tidak tau covid itu ada pada siapa, karena diri kita sendiri saja tidak bisa menjamin kalau kita terbebas dari visrus itu," ungkapnya


Maka dari itu, lanjut politisi Dapil Inhu Kuansing ini, apa yang dilakukan tim yustisi dengan melakukan razia itu merupakan suatu hal untuk menyadarkan masyarakat untuk pentingnya disiplin dengan aturan protokol kesehatan agar terhindar dari Covid 19 ini.


Terutama di tempat tempat umum seperti tempat kuliner, karena tidak ada jaminan setia orang yang berada di dalam ruangan tempat itu terbebas dari virus tersebut.


"Sebenarnya operasi yustisi atau razia itu bukan untuk siapa siap atau petugas saja, melainkan untuk menjaga kesehatan masyarakat itu sendiri," ungkapnya

Maka dari itu dirinya sangat mendukung penerapan nomor 63 tahun 2020 tentang protokoler kesehatan dan sanksi bagi pelanggaran guna menekan Covid-19 di Kabupaten Inhu tersebut. Apalagi saat ini ditengah hiruk pikuknya masalahnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilakada), penerapan Perbub tersebut sangat tepat terutama untuk menghindari kerumunan agar dapat meminimalisir penyebaran Covid 19.


"Saya pribadi sangat mendukung itu, apa lagi di tengah musim Pilkada ini, untuk menghindari kerumunan warga supaya terhindar dan menekan angka penyebaran Covid 19 ini, kalau itu saya sangat mendukung," tutupnya. (Doni)