Pemkab Kuansing Belum Beri Solusi Penutupan PETI

Selasa, 29 September 2020

Pjs. Bupati Kuansing, Roni Rahmad yang didampingi Sekda Dianto Mampanini dalam acara Diskusi Zoom meeting yang di taja IKKS Pekanbaru Senin (29/9/2020).(F.dok.ikks/ANews)

Pekanbaru (ANews) - Setelah Berkali-kali jatuhnya korban dari Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Masih segar dalam ingatan kita beberapa waktu lalu, 6 penambang emas tewas tertimbun di desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, kemudian berita duka kembali berlanjut dengan jatuhnya korban pekerja dompeng seorang pelajar SMUN Hulu Kuantan, berinisial Rof(17) yang juga tewas tertimbun pada hari Ahad (27/09/2020) lalu di desa Sei Ala,Kecamatan Hulu Kuantan. 

Kejadian ini sudah kesekian kali lagi terjadi di negeri yang subur dengan sumber daya alam ini. Apakah kegiatan Peti ini memang betul-betul tidak bisa dihentikan....?

Melihat hal yang sangat memprihatinkan ini Pengurus Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru Senin malam (28/9/2020) mencoba memfasilitasi pertemuan melalui virtual zoom meeting bersama Pemkab Kuansing, dari Pihak Pemkab hadir langsung Pjs. Bupati Kuansing, Roni Rahmad yang didampingi Sekda Dianto Mampanini, Kepala Bappeda Kuansing, Ir.Maisir serta beberapa orang Pejabat terkait.  

Dari hasil diskusi terkait Peti, IKKS menyoroti tentang lemahnya aturan dan upaya Pemkab untuk menghentikan kegiatan Peti ini.  

Apakah alasan ekonomi semata kita rela mengorbankan nyawa dan mewariskan kerusakan lingkungan di tanah kelahiran kita sendiri..? 

Diskusi antara Pemkab dan IKKS ini langsung dipimpin oleh Ketua Umum IKKS Pekanbaru, dr Taswin Yacub dan moderator Dr Mexsasai Indra.

Ada beberapa penjelasan dari pihak Pemkab yang meyakinkan Peti ini sulit untuk dihentikan antara lain kewenangan bukan pada Pemkab dan sebaiknya urusan ini diserahkan ke Pemerintah Pusat saja seperti penanganan kabut asap dan ilegal loging, terus adalagi meminta supaya suplay bahan bakar dan suku cadang mesin-mesin distop hingga ada rencana untuk program-program pro rakyat yang saat ini masih tahap wacana. 

"Masalah Peti ini sulit untuk dihentikan antara lain kewenangan bukan pada Pemkab dan sebaiknya urusan ini diserahkan ke Pemerintah Pusat saja seperti penanganan kabut asap dan ilegal loging." ujar Kepala Bappeda Kuansing, Ir Maisir.

Dalam kesempatan itu Pjs. Bupati Kuansing Roni Rahmad menyebutkan bahwa Pjs Bupati hanya diberi kewanangan mensukseskan Pilkada dan penanganan Masalah Covid-19.

"Permasalahan Peti ini Pjs Bupati tidak memiliki kewenangan, kita hanya berwenang mensukseskan Pilkada dan masalah Covid-19."beber Roni Rahmad. 

Mendengar penjelasan Pemkab seperti ini, IKKS sebenarnya ingin mendengar ada langkah-langkah konkrit,  tidak lagi sekedar wacana dan rencana seperti yang diungkap Ketua I IKKS Dr Syafri Harto.

"Kalau memang kegiatan Peti itu melanggar aturan ya dihentikan secara total walaupun mereka beraktivitas di lahan sendiri, kan kerusakan lingkungan bukan hanya di lahan mereka tetapi berdampak ke lingkungan sekitar aliran sungai dan sebagainya." kata Syafri Harto.

Banyak lagi  ungkapan keprihatinan dan upaya yang disampaikan oleh pihak IKKS seperti hasil penelitian, Disertasi Nopriadi, kemudian Ketua Bidang SDA IKKS Hardison, bidang Pemuda Dr Raja Kosmos dan banyak lagi yang ingin memberikan tanggapan serta solusi namun karena keterbatasan waktu apalagi mendengarkan tanggapan Pemkab yang belum memberikan solusi dan langkah-langkah yang konkrit akhirnya IKKS pesimis.Pemkab tidak mampu menghentikan kegiatan Peti ini. 

Sebenarnya IKKS sebagai mitra Pemkab Kuansing sudah berbuat dan berupaya untuk menghentikan kegiatan Peti ini, seperti beberapa waktu lalu melakukan audien dengan Kapolda Riau meminta agar kegiatan melawan hukum ini dihentikan. 

Penghentian Peti ini tidak hanya diserahkan ke pihak keamanan saja tetapi harus melibatkan Pemerintah daerah berserta jajarannya, masyarakat dan stakeholder terkait. 

Akhir dari pertemuan antara Pemkab Kuansing dengan IKKS masih menyisakan tanda tanya, apa solusi dan tindakan nyata Pemkab terhadap kegiatan Peti masih bersifat rencana dan wacana, walaupun korban sudah berjatuhan dan kerusakan lingkungan semakain parah, kapan aksi nyata nya?(rls)