11.890 Baliho Pasangan Calon Pilkada Ditertibkan Bawaslu se-Riau

Selasa, 06 Oktober 2020

Salah satu kegiatan penertiban alat peraga kampanye Paslon Pilkada di Kota Dumai. Pic.istANews

Pekanbaru (ANews) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se Provinsi Riau berhasil menertibkan dan menurunkan 11.890 alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk peserta pilkada yang tidak sesuai aturan dalam kurun 30 September hingga 4 Oktober 2020.

Ketua Bawaslu Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin, memberikan apresiasi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan semua pihak yang telah membantu proses dan pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye tersebut.

Dia berharap agar Bawaslu Kabupaten/Kota agar terus menjaga kerja sama dengan pihak-pihak yang berwenang seperti kepolisian, TNI, dan Satpol PP dalam menertibkan alat peraga itu.

Dia menuturkan secara umum dalam melaksanakan tugas penertiban alat peraga kampanye tersebut di 9 Kabupaten/Kota se Riau Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan tertib dan aman walaupun sempat terdapat beberapa penolakan atau protes seperti di Kabupaten Rokan Hulu atau di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelum penertiban, sebenarnya Bawaslu Kabupaten/Kota telah mengirimkan surat terlebih dahulu kepada masing-masing pasangan calon agar menurunkan atau membuka sendiri alat peraga
kampanye yang tidak sesuai dengan aturan tersebut, namun tidak dilaksanakan oleh tim kampanye.

Alat peraga kampanye melanggar aturan karena dipasang di sekitar perkantoran pemerintah seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kantor desa, hingga di beberapa ruas jalan protokol.

Sementara itu, jumlah tertinggi alat peraga yang ditertibkan berada di dua kabupaten yaitu Kabupaten Pelalawan dengan jumlah sebanyak 3.503 dan di Kabupaten Rokan Hilir sebanyak 1.825.

Sedangkan alat peraga terendah yang ditertibkan berada di Kabupaten Kuantan Singingi (503), dan Kabupaten Bengkalis dengan jumlah 669 alat peraga.

Rusidi berharap tim kampanye setiap calon peserta Pilkada bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan berkampanye sesuai aturan yang telah ditentukan. ZET