Mahasiswa Protes ,95 Kepala Sekolah di Indragiri Hulu Diisi Pelaksana Tugas

Rabu, 07 Oktober 2020

Ketua BEM STIE Indragiri Marwan dan Ketua BEM STAI)Kabupaten Indragiri Hulu, Said Abdul. Pic.Fras/ANews

Indragiri Hulu (Anews.com) –  Kebijakan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu yang mengisi 95 kepala sekolah (Kepsek) berstatus Pelaksana tugas (Plt), pantas dipertanyakan. Sebab, status Plt para Kepsek itu jelas akan berimbas pada kualitas dan keberhasilan dunia pendidikan di Inhu ini.

"Artinya bukan akan melahirkan dunia pendidikan yang baik, bahkan sebaliknya akan terjadi,“ jelas Ketua Badan Eksekutif (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indragiri Marwan didampingi Ketua BEM Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Kabupaten Indragiri Hulu, Said Abdul kepada wartawan, Rabu,(7/10).

Ditegaskan, pihak BEM akan segera menyurati dan menjumpai Bupati H Yopi Arianto dan Sekda Kab Indragiri Hulu, H Hendrizal, menanyakan tujuan dan keuntungan apa hingga diberlakukan pengisian kepala sekolah berstatus Plt. Seperti diketahui, sebanyak 95 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Indragiri Hulu kini dipimpin oleh Plt kepala sekolah.

Seharusnya, kata Marwan dan Said Abdul, tidak terjadi pemberlakuan kebijakan yang akan berdampak pada dunia pendidikan. Sebab fungsi sebagai Plt berbeda dengan status devinitif. Kepsek yang sebagian besar tidak definitif itu, sudah pasti akan membuat mutu pendidikan di Inhu makin terpuruk.

“Saya baru mendengar adanya 95 status Plt Kepala Sekolah di tingkat SMP dan SD juga terjadi,” ujar Suharto anggota Komisi IV DPRD Indragiri Hulu menutup.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Sekretaris Kamaruzzaman menjawab’ bahwa terjadinya status Plt disebabkan kekosongan.

Dimana sebagian kekosongan kepala sekolah 
tersebut, disusul karena pensiun dan sebagian belum memenuhi syarat yang diatur dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018. FRAS