Irjen Napoleon Bonaparte Ditahan Bareskrim 

Kamis, 15 Oktober 2020

Irjen Napoleon Bonaparte (ft:net/ANews)

Jakarta (ANews) - Jenderal polisi yang tersandung dalam kasus dugaan korupsi penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Rabu (14/10/2020)  ditahan Bareskrim Mabes Polri.

Selain Irjen Napoleon Bonaparte, Bareskrim juga menahan Tommy Sumardi. 
 
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, kedua tersangka dipanggil Rabu (14/10/2020), karena penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus itu.

?Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS,? kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan. 

Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. 

Awi mengatakan, Napoleon tiba pada pukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy yang memenuhi panggilan penyidik. Sebelum ditahan, keduanya menjalani tes swab terkait Covid-19. 

?Tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penahanan. Kemudian, TS pada pukul 12.00 WIB juga demikian,? ujarnya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 14 Agustus 2020. Namun, keduanya tidak langsung ditahan. Awi mengatakan, keputusan untuk tidak menahan kedua tersangka sebelumnya karena penyidik tak ingin terikat dengan masa penahanan tersangka. 

?Karena memang penyidikan tipikor di Bareskrim itu beda dengan yang dilaksanakan KPK, jadi kita tidak mau terbelenggu dengan kita menahan orang tahu-tahu kasusnya panjang atau bisa lama untuk P21-nya,? ujar Awi. 

Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim. Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap. 

Sementara itu, Irjen Napoleon dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap. Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya. Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.(RMH/kpc)