GPMP2T: Tersangka, Pecat Yan Prana Jaya!

Kamis, 15 Oktober 2020

RATUSAN massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan gelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jalan Sudirman, Pekanbaru, Rabu (14/10/2020).(ft:rpc/ANews)

Pekanbaru (ANews) - Sekitar seratus massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMP2T), Rabu (14/10/2020) mendatangai Gedun Kejaksaan Tinggi Riau, di Jalan Sudirman.

Mereka mendesak, Kejaksaan Tinggi Riau segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak tahun 2014-2019.

Dalam orasinya para mahasiswa ini beberapa kali menyebut nama Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya Rasyid. Mengingat, Yan Prana Jaya pernah menempati posisi sebagai Kepala Bappeda dan Kepala BKD di Kabupaten Siak di era Bupati Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau.

"Jika sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, kita meminta Yan Prana dipecat. Kita akan terus mengawal kasus ini agar tidak terlupakan, dan kita juga meminta Kejati Riau profesional dalam menangani kasus ini sehingga mendapatkan titik terang dan yang terlibat segera di proses hukum," ujar Robi Kordinator Aksi dalam orasinya.

Sementara itu, Humas dari Kejati Riau Muspidauan yang menemui massa aksi mengatakan kasus dugaan korupsi Bansos di Kabupaten Siak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2020 sudah resmi naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kasus ini sudah kita naikkan ke tahap penyidikan karena kita telah menemukan adanya alat bukti yang kuat ditambah adanya keterangan saksi-saksi," ujarnya lagi.

Selanjutnya Kejati Riau akan kembali memanggil saksi-saksi untuk mendapatkan orang yang bertanggung jawab dalam hal dugaan penyimpangan dana Bansos tersebut.

"Secara umum belum ditemukan siapa yang bertanggung jawab, inilah tujuan kita memanggil saksi-saksi. Dan setelah mendapatkan keterangan dari para saksi nanti baru kita tahu siapa yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Sejumlah orang dekat Syamsuar telah ikut diperiksa dalam kasus dana Bansos dan Hibah Siak ini. Diantaranya, Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri.
Ketiga orang ini merupakan petinggi Golkar Riau dibawah komando Syamsuar yang juga menjabat Ketua DPD I Golkar Riau.

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau. Sementara Indra Gunawan, Ketua DPD II Golkar Siak dan Ulil Wakil Sekretaris Bapilu Golkar Riau.

Kapasitas ketiganya diperiksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak.

Ketiga orang itu mulai dekat dengan Syamsuar sejak Gubernur Riau ini menjabat Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018.

Kala Syamsuar menjabat Bupati Siak dan Ketua DPD II Golkar Siak, Ulil sempat menjabat Ketua KNPI Siak dan pengurus Golkar Siak di tahun 2016.

Begitu pula dengan Ikhsan. Semasa Syamsuar menjabat Bupati, dia menjabat Ketua Karang Taruna Siak dan di Golkar menjabat Sekretaris.

Sementara Indra Gunawan, di era Syamsuar menjabat Bupati Siak periode kedua (2015-2020), ia menjabat Ketua DPRD Siak periode 2014-2019. Di Golkar Siak sendiri, semasa Syamsuar menjabat ketua, posisi Indra sebagai Ketua Harian Golkar Siak.

Tidak sampai disitu saja, di periode pertama Syamsuar menjabat Bupati Siak (tahun 2011), Indra kala itu menjabat dua organisasi sekaligus yakni Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.

Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau juga telah dimintai keterangannya.

Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau beberapa waktu lalu, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.

Disebutkan juga adanya dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar serta di Setdakab Siak Rp40,6 miliar.(RMH/ckc)