LPPOM MUI Belum Putuskan Kehalalan Vaksin Covid Sinovac

Senin, 30 November 2020

Ilustrasi LPPOM MUI. (Pic.dok.mui)

JAKARTA (ANEWS) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim menegaskan bahwa MUI belum memiliki keputusan terkait kehalalan vaksin virus corona (Covid-19) produksi perusahaan Sinovac asal China.

Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito yang mengklaim vaksin corona dari Sinovac memenuhi syarat untuk mendapat label halal dari MUI.

"Belum kita putuskan [vaksin corona dari Sinovac] halal-haramnya belum," kata Lukman dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (30/11).

Lukman menegaskan bahwa pihak yang menentukan aspek kehalalan vaksin merupakan ranah MUI. Sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengaudit dan mengkaji berbagai bahan dalam vaksin corona, Lukman mengaku belum sampai pada kesimpulan akhir yakni memenuhi aspek kehalalan.

Lukman menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu informasi tambahan terkait material dan bahan yang terkandung dalam vaksin corona dari produsennya di China. 

Ia mengklaim sudah mengirimkan audit memorandum kepada perusahaan Sinovac melalui Bio Farma untuk meminta informasi tambahan mengenai vaksin tersebut.

"Jadi masih menunggu respons dari pihak Sinovac. Jadi belum bisa kita bawa ke Komisi Fatwa. Jadi saya kurang paham statemen dari Kepala BPOM itu dari mana sumbernya," kata Lukman.

Lukman mengatakan LPPOM MUI juga masih menunggu rekomendasi hasil uji produk yang dikeluarkan oleh BPOM sebagai kriteria mengeluarkan fatwa halal vaksin corona.

Nantinya, pihak LPPOM turut ikut mengkaji proses yang dibuat dalam pembuatan vaksin tersebut. MUI sendiri memiliki dua kriteria utama saat menerbitkan label halal suatu produk obat atau vaksin, yakni layak dan aman untuk dikonsumsi oleh manusia.

"Kalau obat berarti sudah punya khasiat untuk dipakai manusia. Jadi kalau dalam praktik itu thoyib dulu baru halal. Klo dia gak aman, gak punya khasiat dan kualitas, kami tidak perlu mengeluarkan halal-haramnya, orang gak bisa dipakai," kata Lukman.

"Jadi rekomendasi dari BPOM kita tunggu, apakah penggunaannya boleh digunakan atau tidak. Aman atau tidak, berkhasiat atau tidak. Kalau bahannya halal tapi gak bisa dipake sesuai rekomendasi oleh BPOM, ya ga boleh digunakan juga," tambah dia. (ZET)