Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Syamsuar Masih Dirawat

Selasa, 22 Desember 2020

Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya saat keluar dari gedung Kejati, Riau.

Pekanbaru (ANews) - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya oleh Kejaksaan Tinggi Riau langsung ditahan. Yan Prana Jaya, tersandung kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2014-2019. 

"Kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

Dikatakan Hilman, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. "Sudah ditahan di rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru,red) untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau ini, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Kasus ini bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam. 

Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.(*)