Masrul Kasmy Ditunjuk Sebagai Pelaksana Harian Sekda Provinsi Riau

Selasa, 29 Desember 2020

Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan (kiri) memberikan surat Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Riau, kepada Drs. H. Masrul Kasmy, M.Si. (Foto: Ist-Diskominfo)

Pekanbaru (ANews) - Staf ahli gubernur Riau Bidang Hukum, Pemerintahan dan Sumber Daya Manusia, Masrul Kasmy ditunjuk sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah (Sekda) provinsi Riau. Status Plh Masrul Kasmy tersebut sudah berlaku sejak Rabu (23/12/2020). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, Surat Perintah penunjukan Masrul Kasmy sebagai Plh Sekda sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar.

"Pak Gubernur memilih pak Masrul Kasmy sebagai Plh Sekda. Jabatan Plh Sekda sudah diemban pak Masrul sejak Rabu lalu," kata Ikhwan, Senin (28/12/2020). 

Dijelaskan Ikhwan, sesuai dengan aturan yang berlaku, penujukan Plh Sekda diambil dari salah satu pejabat eselon II dilingkungan Pemerintah provinsi Riau. 

Namun tidak semua pejabat eselon II yang ditinjau oleh Gubri Syamsuar untuk menjadi Plh Sekdaprov Riau.

"Dari beberapa pejabat yang ada, yang dilihat untuk menjadi Plh Sekda dari Kepala Badan, Asisten dan Staf Ahli. Alasannya karena faktor pengalaman dan senioritas," katanya.

Sebelumnya, Masrul Kasmy juga ditunjuk sebagai Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Rokan Hulu. Saat itu, Bupati Rokan Hulu sedang menjalani cuti untuk pelaksanaan Pilkada serentak.

Yan Prana Ditahan Jaksa

Seperti diberitakan Amanah News.com, Selasa (12/2020), usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, langsung ditahan oleh lembaga penegak hukum itu. Yan Prana Jaya, tersandung kasus korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak 2014-2019. 

"Kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi.

Dikatakan Hilman, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. "Sudah ditahan di rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru,red) untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Sebelumnya, Sekdaprov Riau ini, diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Kasus ini bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. 

Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam. 

Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa itu. (ZET)