Terkait Bentrok Laskar FPI dengan Polisi Komnas HAM Kembali Minta Keterangan Kepolisian

Senin, 04 Januari 2021

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti proyektil dan selongsong peluru terkait peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA (ANEWS) - Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) kini terus melanjutkan investigasi dan penyelidikan menyeluruh terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan polisi yang berujung tewasnya enam anggota organisasi massa (ormas) itu. Seperti diketahui Ormas FPI itu sendiri sudah dinyatakan dilarang dan dibubarkan oleh pemrintah jelang akhir tahun lalu.

Dalam kaitan pengusutan dan investigasi kasus itu, Tim Penyelidikan Komnas HAM kembali memeriksa pihak kepolisian terkait bentrok antara anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) dengan polisi. Ketua Tim Penyelidikan M. Choirul Anam menuturkan, proses pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). 

"Tim Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan permintaan keterangan tambahan kepada kepolisian guna melakukan pendalaman," ujar Anam dalam keterangannya, dilansir Kompas.com, Senin. 

Menurut Anam, tim Komnas HAM akan meminta keterangan dari pihak Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Soal materi pemeriksaan, Anam hanya menyebutkan bahwa pihaknya ingin memperjelas keterangan sebelumnya. 

"Pendalaman ini penting guna memperjelas beberapa keterangan yang sebelumnya diberikan dan menambah keterangan yang belum diberikan dalam permintaan keterangan sebelumnya," tuturnya. 

Nantinya, Komnas HAM akan membeberkan laporan lengkap hasil penyelidikan serta kesimpulan peristiwa tersebut maksimal di pekan kedua Januari 2021. Bersamaan dengan itu, Komnas HAM juga akan mengumumkan hasil uji balistik terhadap tujuh butir proyektil dan empat butir selongsong dari tempat kejadian perkara (TKP). 

"Uji balistiknya sudah keluar dan menguatkan dugaan kami tentang konstruksi peristiwa yang ada. Nanti diumumkan sekalian dengan laporan lengkap penyelidikan kami," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. 

Diketahui, peristiwa yang terjadi pada Senin (7/12/2020) dini hari itu menyebabkan enam anggota laskar FPI tewas ditembak setelah diduga menyerang polisi. Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian. 

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final. Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru. Diketahui terdapat perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu. Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api. (*/ZET)