Bulan April Mendatang Jabatan 29 Kades di Kepulauan Meranti Bakal Diisi ASN

Jumat, 15 Januari 2021

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kepulauan Meranti, Darwis. (Foto:BOM/ANews)

Meranti (ANews) - Jabatan 29 Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau yang akan berakhir pada April 2021 mendatang, kemungkinan besar diisi oleh Pj. Kades dari PNS. Pemilihan Kepala Desa di Meranti itu sendiri akan dilaksanakan serentak pada 2021.

"Mulai April 2021 jabatan kepala desa (kades) di 29 desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti akan diisi sementara oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj) mengingat sejak itu masa jabatannya sudah berakhir," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kepulauan Meranti, Darwis, Jumat kepada AmanahNews, Jumat (15/1/2021) via WhatsApp.

Menurut Darwis, jabatan kades akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati, dan wajib dari kalangan ASN yang berada di kecamatan maupun kabupaten sembari menunggu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada Juli 2021 mendatang.

"Habisnya masa jabatan kades itu berbeda-beda, tapi April itu hampir semuanya sudah selesai. Jadi jabatan 29 kades itu akan di-Pj-kan selama tiga bulan jika dihitung dari April. Sedangkan Agustus kita sudah melakukan pelantikan kades," Kata Darwis.

Ia berharap, penunjukan penjabat kades itu berdasarkan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian kepala desa. 

"Saya menghimbau, meskipun jabatan kades di Pj kan, pelayanan dan administrasi pemerintahan di desa tetap akan berjalan normal karena penjabat itu tidak hanya mengisi kekosongan, melainkan harus mengerti dengan sistem pemerintahan desa dan menjalankan tugas untuk melayani masyarakat," tukasnya 

Ia berharap, Tugas pokok dan fungsi penjabat kades itu sama dengan definitif. Bedanya kades definitif bertugas bertahun-tahun hingga masa jabatan berakhir, sedangkan penjabat kades hanya menjalani tugas sementara.

"Pelaksanaan Pilkades Serentak nanti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,Peraturan baru ini menyesuaikan dengan protokol kesehatan covid 19." Jelas Darwis.

Ditambahkan Darwis, kades yang akan habis masa jabatannya tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti antara lain, tiga desa di Kecamatan Tebingtinggi, enam desa di Kecamatan Tebingtinggi Barat, tiga desa di Kecamatan Tebingtinggi Timur, dua desa di Kecamatan Rangsang Barat, lima desa di Kecamatan Rangsang, tiga desa di Kecamatan Rangsang Pesisir, satu desa di Kecamatan Merbau, tiga desa di Kecamatan Pulau Merbau, dan tiga desa di Kecamatan Tasik Putripuyu. (BOM)