Polisi Ringkus Dua Wanita Penikmat Ekstasi

Kamis, 21 Januari 2021

RH (24) warga asal Desa Batu Rijal Hulu dan MP (34) Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, diringkus polisi saat menikmati pil ekstasi.

INDRAGIRI HULU ( ANEWS) - RH (24) asal warga Desa Batu Rijal Hulu dan MP (34) Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap, diringkus saat menikmat pil ekstasi ( inek.red) di sebuah warung pinggir jalan menuju arah PT.MASG di Desa Gumanti Kecamatan Peranap.

Kronologis kejadian, penangkapan berlangsung sekitar pukul 003.00 WIB oleh empat orang anggota unit Reskrim Polsek Peranap dan 1 orang anggota SPK yang sedang menggelar patroli antisipasi C3 diwilayah hukum tersebut,

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran membenarkan kejadian penangkapan dua wanita di wilayah hukum Polsek Peranap.”ujar Misran Kamis,(21/1).

Karena ada kecurigaan sebutnya’ anggota mendekati sebuah mobil jenis Toyota Avanza warna hitam Nopol BH 1406 NC sedang parkir disamping sebuah warung, dan terlihat dua wanita sedang duduk dengan gerak-gerik tidak normal dan langsung mengintrogasi.

Alhasil dari dua tersangka mengaku membeli inek dari seseorang di Air Molek yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Peranap sebanyak 5 butir dengan harga 1,9 juta.

Dua butir sudah ditelan tersangka, tinggal 3 butir yang jadikan BB dan 1 unit mobil Toyota Avanza untuk proses selanjutnya. Sehingga dua tersangka akan dijerat pasal 112 Jo 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.”(FRS)