Plt Dinas PMD Inhu Diperiksa Jaksa

Selasa, 26 Januari 2021

Ilustrasi

Pekanbaru (ANews) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan (Bankeu) Rp41 miliar di RSUD Indrasari, Rengat. Senin (25/1/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riswidiantoro dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Riswidiantoro dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Sub Bagian Program di RSUD Indrasari Rengat, Selasa (25/1/2021). Ia datang ke Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB dan melapor ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kejati Riau.

Setelah itu, Riswidiantoro menuju lantai lima gedung Kejati Riau untuk memberikan keterangan pada jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Ia dperiksa hingga pukul 16.00 WIB.

Ketika dikonfirmasi terkait kedatangannya ke Kejati Riau, Riswidantoro, enggan berkomentar banyak. "No comment," ucapnya sambil berjalan dengan seorang rekannya ke PTSP Kejati Riau.

Namun Riswidiantoro mau sedikit terbuka ketika didesak mengenai pemanggilan terkait penggunaan dana bankeu di RSUD Indrasari. "Ini kan masih dalam proses (penyelidikan). Masih dalam proses ya," tuturnya sambil terus berjalan.

Disinggung materi pertanyaan yang diajukan oleh jaksa penyelidik, Riswidantoro enggan mengungkapkan. "Ke penyidik saja, itu materi penyelidikan," kata Riswidantoro.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi. Menurutnya, pemanggilan juga dilakukan pada sejumlah pihak lain dari RSUD Indrasari Rengat.

"Iya. Betul itu," sebut Hilman.

Menurut Hilman, proses klarifikasi tidak berhenti pada Riswidiantoro saja tapi masih ada pihak lain. "Masih (ada pemanggilan lain). Baru tahap awal aja ini," jelas Hilman seperti dilansir dari Cakaplah.com.

Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan. Menurutnya, ada 4 orang lainnya dari RSUD Indrasari Rengat yang dipanggil.

"(Hari ini) Ada 4 orang. Jadi dalam kasus ini ini sudah belasan orang yang diklarifikasi. Semuanya dari pihak rumah sakit," pungkas Muspidauan.

Pengusutan kasus ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat. Kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari. Surat tertanggal 11 Januari 2021 itu ditandatangani Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.

Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(RDH)