Ketiga terduga pelaku berinisial GK (47) dan ES (61) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, serta Jn alias Ati (33) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti saat diamankan pihak kepolisian. (F:BOM/ANEWS)
SELATPANJANG (ANEWS) - Pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti, Riau meringkus tiga orang terduga pelaku perjudian berkedok main biliar.
Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Meranti pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18:00 WIB, dengan lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan.
Adapun ketiga terduga pelaku berinisial GK (47) dan ES (61) warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, serta Jn alias Ati (33) warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto SIK, Kamis (28/1/2021) siang mengungkapkan ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk keterangan lebih lanjut.
Dijelaskan Eko Wimpiyanto, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada Rabu (27/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, pelapor sedang duduk ngopi di tempat Coffe House tepatnya di Jalan Ibrahim.
Selanjutnya, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi permainan judi jenis Biliard yang bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, yang diduga dilakukan oleh GK sebagai pemilik bangunan.
"Tim melakukan pengembangan dan mendalami atas informasi yang diperoleh. Ternyata, informasi tersebut benar ada bangunan tersebut merupakan tempat permainan biliard yang sering di gunakan sebagai sarana perjudian," jelas Eko Wimpiyanto.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan di dalam menjalankan permainan judi penyelenggara menyediakan sarana permainan biliard dan menyediakan kartu-kartu dengan simbol angka tertentu yang dapat di peroleh para pemain dengan menukarkannya kepada penyelenggara atau bandar dengan sejumlah uang dan di akhir permainan kartu-kartu tersebut dapat ditukarkan kembali kepada penyelenggara atau bandar dengan sejumlah uang sesuai kartu yang dimiliki pemain.
"Anggota dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti menemukan ketiga terduga pelaku yang sedang bermain judi jenis Billiard. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolres Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Dibeber Kapolres, adapun barang bukti (BB) yang ikut diamankan yakni, 1 buah papan tulis hitungan marka, 18 bola, 16 bola angka, 2 bola putih, 16 buah Kancin yang bertuliskan angka, 3 buah Stik Billiard, 1 buah segitiga penyusun bola biliard, 39 buah kartu penukaran uang dengan rincian, 21 lembar uang penukaran Rp10.000, dan 7 lembar uang penukaran Rp5000.
"Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 ayat 1 dan 2 JO 303 bisa KUHPidana," pungkasnya.(BOM)