Sebanyak 53 orang petugas Lapas mengikuti assessment. (F:*/ANEWS)
PEKANBARU (ANEWS) - Untuk memutus rantai peredaran dan pengendalian narkotika serta deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, akan bentuk Blok Pengendali Narkoba (BPN).
BPN ini merupakan blok atau kamar hunian yang nantinya dihuni oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang bermasalah dan masih melakukan transaksi serta peredaran narkoba ke luar dan di dalam Lapas atau Rutan.
"Maksud dan tujuan BPN ini adalah sebagai bentuk pembinaan bagi warga binaan kasus narkotika sehingga menimbulkan kesadaran dan efek jera bagi warga binaan yang masih bermain dengan narkoba. Pengawasan dan pengamanan pada BPN dilakukan oleh petugas yang telah lulus assessment," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun, Jumat (29/1/2021).
Bertempat di ruang serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau, sebanyak 53 orang petugas mengikuti assessment. Assessment ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan Psikolog yang dihadirkan dari beberapa UPT Kanwil Kemenkumham Riau di Pekanbaru.
“Assessment petugas ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, dedikasi dan kedisiplinan petugas tentang tugas pokok dan fungsi pengamanan, sehingga pegawai yang lulus seleksi ini tidak diragukan lagi Integritasnya,” katanya.
Kakanwil juga berharap nantinya petugas yang akan ditempatkan dalam mengawasi BPN ini dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab, disiplin tinggi, serta bebas dari suap dan pungutan liar. (*)