Status Siaga Karhutla di Riau Ditetapkan 15 Februari Hingga 31 Oktober 2021

Senin, 15 Februari 2021

Ilustrasi - upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di salah satu areal kebun sawit di Riau. (Foto: Dok-ANews)

PEKANBARU (ANEWS) - Gubernur Riau Syamsuar secara resmi telah menetapkan status siaga Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla tahun 2021. Penetapan status ini dilaksanakan di Gedung Daerah Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin, 15 Februari 2021.

Syamsuar mengatakan, selain bencana pandemi Covid-19 yang kini tengah melanda, Riau juga dihadapkan dengan ancaman bencana kabut asap akibat Karhutla.

“Ditengah bencana non alam pandemi Covid-19 yang masih terjadi ini, potensi bencana lain masih mengancam di Provinsi Riau. Kita ketahui bahwa Riau adalah Provinsi yang rawan bencana kebakaran hutan dan lahan serta asap, dengan potensi gambut yang besar sekitar 54% dari total luas Provinsi Riau di Pulau Sumatera,” kata Syamsuar dalam sambutannya.

Dia mengungkapkan, bencana Karhutla sudah menjadi isu penting dan menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar. Dana itu dipakai untuk kegiatan penanggulangan Karhutla serta kabut asap.

Menurut Syamsuar, posisi geografis Riau yang berdekatan dengan Singapura dan Malaysia menyebabkan asap mudah menyebar ke Negara tetangga tersebut, sehingga dapat mengganggu hubungan bilateral antar negara.

“Pada Tahun 2020 kita berhasil menekan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menurun sampai 83,62% dibandingkan tahun sebelumnya. Di awal tahun 2021 ini sudah muncul beberapa titik api yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau,” jelasnya.

Sejauh ini, dijelaskannya bahwa Pemerintah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis, lebih dulu secara resmi menetapkan status siaga Karhutla. Sedangkan beberapa daerah lainnya manyusul.

Syamsuar menjabarkan, penetapan Status Siaga Karhutla secara perundang-undangan merujuk pada Peraturan Gubernur Riau 09 Tahun 2020 tentang Prosedur Tetap Kriteria Penetapan Status Keadaan Bencana dan Komando Satuan Tugas Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Riau.

“Maka dengan melihat situasi terkini, status siaga darurat bencana Karhutla di Riau tahun 2021, ditetapkan mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Oktober 2021 mendatang,” ucap Syamsuar. (HAR)