Lokasi penyangga gudang pupuk bersubsidi pemerintah di Jalan lintas tengah wilayah Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang. (F:FRS/ANEWS)
INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Pria berinisial Zd selaku Kepala Penyangga Gudang pupuk bersubsidi pemerintah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan.
"Benar, pria berinisial Zd sedang ditahan di Mapolres Indragiri Hulu, dan hasil audit berjumlah 434 ton pupuk itu diduga hilang,”ujar Kapolres AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran saat di konfirmasi awak media lewat selulernya Senin,(15/2-2021).
Misran membenarkan inisial Zd selaku kepala gudang telah ditetapkan tersangka dan dalam tahanan Polres Indragiri Hulu, sedangkan pria lain berinisial RM tidak terlibat karena hanya sebagai pembeli saja.”jawab Misran.
Secara terpisah saat dihubungi melalui selulernya RM pemilik Kios Pengecer Cahaya Tani yang beralamat di wilayah Kecamatan Peranap itu, membenarkan pupuknya ditangkap polisi sebanyak delapan mobil yang sudah dimuat dari penyangga gudang pupuk bersubsidi tersebut.
Masih sebutnya, saat itu kepala gudang menawarkan dan membayar lunas melalui rekening di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) mereka. Dan benar pembelian pupuk tersebut tanpa melalui distributor,”sebutnya membenarkan.
RM juga mengakui kekhilafannya, karena membeli pupuk bersubsidi pemerintah tersebut tanpa melalui prosedural. "Sebab tidak bisa dijual sembarangan dan harus melalui mekanisme sesuai ketentuan," akunya.
Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kabid Sapras, Sulistyo membenarkan kejadian tersebut, namun proses itu sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH). "Lebih baik ke sana saja ditanya,”pungkasnya. (FRS)