Janjian Bertemu Lewat Pesan WhatsApp, Tiga Pemuda Gilir Gadis di Bawah Umur

Selasa, 16 Februari 2021

Photo tiga tersangka pemuda asal Kecamatan Lubuk Batu Jaya ditangkap polisi dalam kasus tindak asusila gadis di bawah umur. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) – Seorang gadis di bawah umur, saja mawar (16) warga Kecamatan Seberida, telah menjadi korban pelecehan oleh tiga pemuda.

Pelakunya 3 pemuda bejat asal Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), yakni IP (16) bersama temannya, MNK (18) dan DBW (21), yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIB pada Jumat 13 Feburari 2021 lalu di sebuah pos penjagaan kebun kelapa sawit Desa Kulim Jaya Kecamatan LBJ.

Kejadian tindak pidana asusila itu dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa ( 16/2021). membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana asusila di wilayah Polsek LBJ, Inhu.

Dijelaskan bahwa berdasarkan laporan singkat yang dikirim Polsek LBJ, lanjut Misran, kasus tersebut terungkap saat ayah korban, JMR (44) saat tengah malam itu sekitar pukul 00.05 WIB tiba-tiba terjaga dari tidurnya dan langsung menuju kamar korban, ketika pintu kamar dibuka, korban tak ada.

Selanjutnya orang tua korban mencari dan memanggil Mawar, tapi tidak juga menemukan korban. Kemudian masuk ke dalam kamar dan melihat handphone milik korban yang masih aktif.

Ketika dibuka semua riwayat pesanan aplikasi WhatsApp, diketahui kalau korban berjanji bertemu dengan teman laki-lakinya, IP.

Selanjutnya, orang tua korban mencari tahu identitas IP. Ternyata IP pemuda dari Kecamatan LBJ. Malam itu juga, ayah korban bersama temannya berangkat ke LBJ untuk mencari korban dan sekitar pukul 07.00 WIB ayah korban melihat korban dibonceng oleh teman laki-lakinya di jalan poros Desa Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Orang tua korban dan temannya berusaha mengejar dan memberhentikan sepeda motor itu. Ketika berhasil dihentikan, lalu IP dan korban dibawa ke rumahnya di Seberida. Korban mengaku telah dicabuli oleh IP dengan mencium bibir dan pegang payudaranya.

IP mengaku telah berbuat cabul pada korban, bahkan dua orang temannya MNK (18) dan DBW (21) telah berhubungan badan dengan korban di pos penjagaan kebun kelapa sawit.

Ayah korban menyuruh IP menghubungi orang tuanya, sekaligus menelephon orang tua MNK dan membawanya ke rumah orang tua korban. Selang beberapa jam kemudian, orang tua IP dan orang tua MNK sekaligus bersama MNK tiba di rumah ayah korban.

MNK mengaku telah menyetubuhi korban, namun tidak sendirian, tapi bersama temannya DBW.

Setelah mendengar semua pengakuan para pelaku, ayah korban tidak bisa terima dengan kejadian yang dialami anaknya.

Awalnya ayah korban mendatangi Polsek Seberida untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya, namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Polsek LBJ, maka kasus ini dilaporkan ke Polsek LBJ.

Selanjutnya, Kapolsek LBJ Iptu Gunawan Saragih SH mengintruksikan personel Reskrim Polsek LBJ untuk mengamankan semua pelaku tanpa sedikitpun halangan dan rintangan.

"Kini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek LBJ untuk proses selanjutnya," pungkas Misran. (FRS)