Kemenhub Makin Bertindak Tegas 4 Truk ODOL Dipotong di PekanbaruĀ 

Rabu, 17 Februari 2021

Pemotongan truk ODOL di Kota Pekanbaru, Riau, oleh Kementerian Perhubungan. (Foto: Dok-Kemenhub)

PEKANBARU (ANEWS) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini bertindak tegas terhadap kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan.

Terkait dengan itu, sampai saat ini telah memotong empat truk ODOL di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keempat truk tersebut dipangkas untuk dikembalikan ke dimensi awal. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pelaksanaan pemotongan dilakukan sebagai komitmen pemerintah agar Indonesia bebas dari ODOL pada 2023. 

"Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (17/2/2021). 

"Tilang belum memberikan efek jera, saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga Pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri," kata dia. 

Dilansir dari Kompas.com, untuk keempat truk yang dipangkas terdiri dari dua unit kendaraan tangki BBM, satu unit kendaraan tangki CPO, dan satu lagi merupakan unit dump truck. Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai dimensi standar.

Diharapkan, adanya tindakan pemotongan ini dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi sesuai ketentuan. 

Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan, sebagai upaya pencegahan munculnya truk ODOL, Kemenhub bakal memperketat pengujian kendaraan, terutama yang ada di daerah-daerah. 

"Paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu dump truck. Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten dan kota. Kalau tidak sesuai akreditasi, akan kami tutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan," ujar Budi. 

"Saat ini kami sedang membuat Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran omnibus law sehingga terbuka peluang swasta, bengkel, dan agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian. Kami harapkan pemerintah kabupaten dan kota harus serius menerapkan ketentuan ini," kata dia. (*/ZET)