BNN Kuansing Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu di KM 94  RAPP

Selasa, 23 Februari 2021

Dalam press release Selasa (22/2/2021) BNN Kuansing mengungkapkan keberhasilannya dalam menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu di KM 94  RAPP Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat.(F/YSP/ANEWS)

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi Senin (22/2/2021) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis sabu di KM 94  RAPP Simpang Kampar Desa Lubuk Kebun Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. 

Diketahui pelaku inisial ARS (48) diketahui sering beroperasi di wilayah Simpang Kampar jalan koridor RAPP dengan motif  berdagang sembako sebagai bentuk pengelabuan aparat.

Namun meskipun beralasan faktor ekonomi, aksi ARS (48) terendus oleh BNN Kuansing. Pasalnya laporan masyarakat terhadap petugas BNN karena perbuatan ARS sudah meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan masyarakat tidak ingin prilakunya merusak generasi muda yang ada di Simpang Kampar tersebut. 

Tanpa pikir panjang pada hari Senin, 22/2/2021 Tim Pemberantasan Narkotika BNN Kuantan Singingi melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang adanya laporan masyarakat tersebut. Alhasil sekira pukul 13.00 wib Tim pemberantasan mendapati ciri-ciri pelaku yang sering menjual narkotika jenis shabu di sebuah warung di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar. 

"Kita langsung perintahkan tim kita untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut " ujar AKBP Sopyan kepada awak media saat press release di BNN Kuansing Selasa (23/2/2021) Sore. 

Sekitar pukul 14.45 wib  tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku, saat dilakukan penggeledahan Tim BNN Kuansing berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 kantong plastik bening klip berisikan sabu-sabu yang disimpan di dalam celana dalam milik pelaku serta 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil.

Selain itu juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam serta uang tunai seratus lima puluh ribu rupiah diduga uang hasil penjualan barang haram tersebut. 

AKBP Sofyan juga menegaskan, bahwa dalam pemberantasan Narkotika di Kuantan Singingi tidak akan tembang pilih meskipun yang berbuat aparat penegak hukum. 

"Tanpa tembang pilih, meskipun penegak hukum sekaligus, karena ini menyangkut masa depan bangsa, dan kita tidak ingin generasi penerus rusak akan pengaruh Narkoba, dan jika ada yang berbuat laporkan, " tegas Sofyan.

Selanjutnya terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun.(YSP)