Sinergitas Provinsi dan Kabupaten/Kota

Rabu, 03 Maret 2021

Hasrul Sani Siregar. (Foto:dok.pribadi)

Oleh: Hasrul Sani Siregar, MA Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan.

PENYELENGGARAAN pemerintahan dan pembangunan memerlukan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mempercepat proses pemerintahan dan
pembangunan itu sendiri.

Gubernur sebagai Kepala Daerah di wilayah Provinsi dan Bupati/Walikota di wilayah Kabupaten/Kota memerlukan sinergitas bersama agar program dan kegiatan saling mendukung dalam setiap upaya mempercepat pembangunan baik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. 

Sinergitas dalam capaian hasil berarti adanya kerjasama dan koordinasi antara wilayah Provinsi dan wilayah Kabupaten/Kota yang pada akhirnya akan mencapai kehidupan masyarakat yang sejahtera.

Sinergitas dalam pemerintahan dan pembangunan yang merata akan menuju kepada penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Government) dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah Provinsi memiliki peran, tugas dan wewenang yang sangat strategis dan menentukan dalam keberlangsungan pemerintahan tidak hanya di tingkat Provinsi namun juga di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi.

Oleh sebab itu tugas dan fungsi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. 

Masalah pandemi covid-19 yang sedang terjadi saat ini, tentu memerlukan penanganan dan penyelesaian secara bersama-sama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Oleh sebab itu, Gubernur dan Bupati/Walikota sangat berperan untuk selalu bersinergitas dalam menangani pandemi covid-19 tersebut.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah juga memiliki tugas dalam melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah Provinsi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi. 

Oleh sebab itu, koordinasi dan kerjasama dibutuhkan dalam hal tersebut. Koordinasi dan kerjasama yang dilakukan oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai menjalankan asas Dekonsentrasi yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Oleh sebab itu pula, Gubernur memiliki fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah baik asas Dekonsentrasi maupun asas Desentralisasi.

Pelaksanaan asas Dekonsentrasi Gubernur selain melaksanakan asas Desentralisasi di daerah Provinsi yaitu sebagai kepala Daerah di wilayah Provinsi yang dipilih secara langsung oleh rakyat (Pilkada), Gubernur juga melaksanakan asas Dekonsentrasi yaitu sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. 

Gubernur memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan antara lain mengkoordinasikan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan antara pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selain koordinasi dan pengawasan, Gubernur juga memiliki wewenang dalam hal menyelesaikan perselisihan dengan cara pembinaan dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi.

Pelaksanaan asas Desentralisasi dan asas Dekonsentrasi dapat dilakukan secara berbarengan oleh Gubernur. Pelaksanaan pelantikan Bupati/Walikota dapat dilakukan oleh Gubernur sebagai penerapan asas Dekonsentrasi. Dalam pasal 91 ayat 4 point (d) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa selain melaksanakan pembinaan dan pengawasan, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mempunyai tugas dan wewenang melantik Bupati/Wali Kota hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam menjalankan asas Dekonsentrasi di daerah Provinsi, posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagaimana dalam Paragraf 7, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ayat 5 menyebutkan bahwa Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dibebankan pada APBN. 

Oleh sebab itu, fungsi, kedudukan dan penganggaran dalam pelaksanaan tugas Dekonsentrasi tersebut dibebankan dalam APBN. Oleh karenanya, dalam praktek pelaksanaannya, asas Dekonsentrasi dan asas Desentralisasi dapat dilaksanakan dan saling bersinergi.

Sinergitas Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan seiring dengan selalu mengedepankan asas Dekonsentrasi dan tugas pembantuan (TP). Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dengan jelas mengatur posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah (asasDekonsentrasi). 

Dalam Bab VII tentang Penyelenggara Pemerintahan Daerah di Paragraf 7 pasal 91 hingga pasal 93 mengatakan bahwa posisi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur diberikan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di Provinsi dan Kabupaten/Kota serta koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan (TP) di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sinergitas Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dapat memperkuat orientasi pengembangan wilayah dan memperkecil dampak kebijakan desentralisasi seperti halnya dampak sosial, ekonomi dan stabilitas keamanan wilayah. Asas Dekonsentrasi yang berjalan dengan baik akan berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan serta pengembangan dalam berdemokrasi, berkeadilan dan pemerataan pembangunan di daerah baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Oleh sebab itu, penguatan sinergitas antara Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan suatu keniscayaan. Kekuatan Otonomi Daerah salah satunya di lihat dari, sejauh mana kekuatan Provinsi dan Kabupaten/Kota bersinergi dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. ***