Limbah B3 Penambangan Minyak PT Chevron Pacific Indonesia Cemari Lahan di Riau

Ahad, 28 Maret 2021

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesain Sengketa, Dinas LHK Provinsi Riau, Dwiyana. (Foto: Ist)

PEKANBARU (ANEWS) - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) diadukan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait aktivitas penambangan minyak mentah yang dilakukan perusahaan pertambangan itu. 

Pasalnya  kegiatan PT CPI) disebutkan telah menyebabkan dampak lingkungan serius yakni merusak dan mencemari lingkungan sekitar yang  bersempadan langsung dengan lahan masyarakat.

"Kenyataannya, persoalan yang dilaporkan masyarakat itu sudah berlangsung lama, lebih dari 15 tahun permasalahannya. Namun ternyata sampai kini PT CPI belum punya itikad baik menyelesaikan tanggung jawabnya. Padahal, penyebabnya sudah jelas yakni akibat ketidaktaatan dan praktik  pertambangan yg tidak baik yang sengaja dilakukan dilakukan oleh pihak-pihak pelaksana di lapangan," tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau melalui Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, Dwiyana, ketika dihubungi Redaksi Amanah News di Pekanbaru, Ahad (28/3/2021).

Pihaknya membenarkan, memang sudah ditemukan sejumlah fakta dan bukti otentik terjadinya sengketa lingkungan antara PT CPI dan masyarakat yang terdampak. Lokasi lahan warga yg terkena dampak serius aktivitas pengeboran minyak mentah PT CPI itu berada di salah satu kawasan di Kabupaten Siak. Lahan masyarakat yang tercemar berada di areal kebun sawit tampak tertutup cairan berwarna hitam pekat yang ditenggarai adalah tumpahan minyak mentah.

Disebutkan Dwiyana, terkait pengaduan masyarakat terhadap dampak aktivitas PT CPI itu, pihak Dinas LHK Provinsi Riau sudah beberapa kali memediasi verifikasi dan atau konfirmasi terhadap objek sengketa Lingkungan Hidup tersebut.

Ditegaskannya, ada empat kesimpulan pokok yang bisa ditarik Dinas LHK setelah dilakukan verifikasi menyeluruh baik dari hasil penjauan lapangan maupun dari konfirmasi dan verifikasi dengan banyak pihak di lapangan.

Kesimpulan itu, kata Dwiyana, pertama memang telah terjadi sengketa Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi minyak bumi, kedua PT Chevron Pacific Indonesia belum menyelesaikan ganti rugi terhadap masyarakat yang mengalami kerugian, ketiga PT Chevron Pacific Indonesia belum menerapkan ganti rugi Lingkungan Hidup, dan yang keempat PT Chevron Pacific Indonesia sengaja tidak melaksanakan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dan atau tindakan tertentu di wilayah kerjanya dan atau pada kawasan hutan yang terkontaminasi minyak bumi.

Dwiyana menambahkan, Dinas LHK Provinsi Riau sedang memfasilitasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan kepada lebih dari 332 masyarakat yg lahan tercemar oleh minyak Bumi akibat kegiatan PT Chevron Pasific Indonesia, sudah dilaksanakan verfikasi administrasi dan sebagian besar sdh diverifikasi lapangan,  dengan kesimpulan  memang benar telah terjadi sengketa LH. 

Yang harus dilakukan PT CPI sesuai pasal 87 dan pasal 85 UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain : bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan  tindakan tertentu untuk mencegah  terjadinya/terulangnya pencemaran lingkungan hidup. Terang Dwiyana.

Dia mengakui, sebagian masyarakat memang sdh mendapatkan kompensasi, namun lahan yang tercemar limbah B3 belum dipulihkan, sehingga  persoalan belum selesai krn pencemaran limbah B3 pada lahan masyarakat akan terus berlangsung dan berdampak negatif pada  lingkungan kemudian berpotensi semakin meluas dan akan berdampak pada kesehatan manusia.
 
Menurut Dwiyana, pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3 melalui tahapan: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pemantauan

"Ditahap awal harus disusun dokumen rencana pemulihan fungsi lingkungan hidup, sesuai permen LHK no. P.101/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang pedoman pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3, serta mempedomani PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3)," tegas Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa, DLHK Provinsi Riau itu. (ZET)