Kasus Perambahan Kawasan Hutan TNBT Naik Jadi P19

Rabu, 07 April 2021

Alat berat yang diamankan petugas pada 9 Februari 2021 lalu. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Kasus temuan perambah kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang diamankan petugas pada Selasa 9 Feburari 2021 lalu, masih dalam proses penyidikan dan kini naik menjadi P19. 

"Saat ini tersangka baru hanya inisial JS yang sedang pemenuhan P 19 Jaksa," ungkap Alfian Hardiman SH selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Balai Pengaman Penegakan Hukum wilayah Sumatra saat di konfirmasi awak media Rabu (7/4/2021).

Namun tadi malam, terang Alfian satu orang saksi lainnya, RA diamankan di rumah kakaknya di Desa Alim oleh Gakkum Seksi II Pekanbaru, Korwas PPNS Polda Riau, Polsek Batang Cenaku untuk dibawa dan diserahkan kepada PPNS LHK untuk diminta keterangannya.

"Ya, tadi malam saksi lain RA sudah diamankan dan masih berstatus saksi," ucap Alfian.

Sedangkan mengenai status DM, pemilik satu unit Alat excavator berwarna kuning merek Sany dengan nomor SY 215 c yang diamankan tim satuan pengaman TNBTsebagai Barang Bukti (BB) dari areal konservasi, saat ini masih belum beranjak sebagai saksi.

"Sejauh ini pemilik alat berat masih berstatus saksi. Apabila ditemukan 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup, nanti saksi akan dapat di tingkatkan statusnya menjadi tersangka," tutupnya. (FRS)