Disdik Kota Pekanbaru Larang Buka Sekolah Tatap Muka di 32 Zona Merah Penyebaran Covid-19

Kamis, 15 April 2021

Kegiatan belajar tatap muka. (F: dok-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melarang sekolah yang berada di 32 zona merah penyebaran Covid-19 dibuka untuk belajar tatap muka. Jika melanggar pihak sekolah akan ditegur dan dievaluasi.

Demikian diungkapkan Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Kamis (15/4/2021).

Ke 32 kelurahan zona merah yang dimaksud tersebar di Pekanbaru yaitu, Sidomulyo Timur, Delima

Sidomulyo Barat, Rejosari, Simpang Tiga, Pematang Kapau, Tobek Godang, Maharatu, Tangkerang Labuai, Labuhbaru Barat, Tangkerang Barat, Tuah Karya, Sialang Munggu, Simpang Baru, Sri Meranti, Tangkerang Tengah, Tangkerang Timur, Tangkerang Utara, Labuhbaru Timur, Harjosari, Sialang Sakti, Umban Sari

,Kedung Sari, Tangkerang Selatan, Sukamaju, Wonorejo, Bambu Kuning, Bencah Lesung, Cinta Raja, Limbungan Baru, Sukamulia, dan Tampan.

Untuk 32 kelurahan yang berstatus zona merah penularan ini, terang Ismardi tidak boleh menggelar belajar tatap muka.

"Zona merah rawan penularan Covid-19, jadi warga di lokasi ini wajib belajar jarak jauh," katanya.

Dikatakan Ismardi, sejauh ini Disdik hanya mengizinkan pelaksanaan belajar tatap muka bagi sekolah yang berada di wilayah dengan kategori zona hijau dan kuning, atau wilayah yang resiko Covid-19 rendah.

Itupun kata dia, sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka, harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) selama proses belajar mengajar.

"Tetap patuhi prokes jangan kendor. Bagi Kepala Sekolah yang abai akan dievaluasi jika tidak dapat menjalankan protokol kesehatan dengan baik," pungkasnya. (*)