Jikalahari-Patar: Izin Lingkungan Pengembangan 'Riau Komplek' Diam-diam, Jelas Cederai Komitmen Riau Hijau

Jumat, 30 April 2021

Antrean truk pengangkut kayu sebelum dibongkar di pabrik pulp PT RAPP. (Ft.antara)

PEKANBARU (ANEWS) — Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) bersama Pekan Tua Lestari (PATAR) menilai Gubernur Riau Syamsuar dan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau diam-diam menerbitkan izin lingkungan untuk pengembangan Riau Komplek membahayakan masyarakat dan mencederai komitmen Riau Hijau.

Izin lingkungan diberikan untuk kegiatan pengembangan Riau Komplek terdiri dari penambahan kapasitas produksi pulp dan dissolving menjadi 5.800.000 ton/tahun, produksi board atau kertas karton sebesar 2.880.000 ton/tahun. Penambahan kapasitas ini terkait pengembangan PT Asia Pasific Rayon (APR).

Disebutkan secara rinci bahwa sebelumnya, pada 23 Desember 2020 telah dilaksanakan rapat terkait Penilaian Dokumen ANDAL dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungang hidup (RKL-RPL) Rencana Pengembangan Riau Komplek PT RAPP yang ditaja oleh Dinas LHK Provinsi Riau. 

Salah satu tindak lanjutnya adalah akan melakukan kunjungan ke lokasi bersama masyarakat dan stakeholder lainnya untuk melihat peralatan pengendalian emisi dan limbah. “RTL belum dilakukan, tiba-tiba izin lingkungan sudah terbit,” kata Okto Yugo, Wakil Koordinator Jikalahari dilansir AmanahNews dari situs Jikalahari.or.id, Jumat (30/4/2021).

“Penerbitan izin lingkungan itu sendiri tidak melihat masalah yang ada, di dalam ANDAL disebutkan, dengan produksi Riau komplek PT RAPP sekarang saja ada 20,83% masyarakat timbul penyakit dan terdapat 36% masyarakat menolak rencana peningkatan kapasitas poduksi,” kata Okto.

Selain itu, dalam dokumen RKL-RPL disebutkan pengembangan kegiatan akan menimbulkan dampak seperti, peningkatan kebisingan, terganggunya flora darat, penurunan kualitas air tanah, penurunan kualitas udara ambien akibat emisi gas buang daru cerobong dan kualitas air dan dampak turunannya terhadap biota air, gangguan kesehatan dan presepsi masyarakat.

“Jelas akan memperparah timbulnya dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Mengapa Gubernur Riau dan Kepala Dinas LHK Provinsi Riau tetap menerbitkan izin lingkungan pengembangan Riau Komplek PT RAPP? Bagaimana penyelesaian masalah yang ada saat ini dan resiko bagi masyarakat sekitar yang terdampak setiap hari?” kata Okto.

Komunitas masyarakat di kabupaten Pelalawan, PATAR juga mempertanyakan komitmen Gubernur Riau, Syamsuar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Janji akan melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan izin mengenai analisis dampak lingkungan ternyata hanya cerita dongeng, kabarnya izin mengenai ANDAL sudah selesai oleh Dinas LHK tanpa melibatkan kami masyarakat yang paling merasakan dampaknya,” ujar Faisal  Koordinator Pekan Tua Lestari

Faisal meminta pemerintah provinsi melalui LHK agar membatalkan izin perluasan Riau Komplek.

“Jangan karena alasan investasi atau ekonomi kita mengabaikan kesehatan masyarakat. Saya fikir izin ANDAL Riau Komplek harus di kaji ulang dan libatkan masyarakat setempat. Masyarakat harus dimintai pendapatnya,” kata Faisal

Berdasarkan data acak yang diambil melalui wawancara terhadap masyarakat terdampak di dua desa, yaitu desa Lalang Kabung dan Kelurahan Kerinci Timur. Bahwa aroma busuk yang diduga dihasilkan oleh pabrik penghasil Serat rayon tersebut menyebabkan mual dan muntah bagi masyarakat sekitar.

Responden juga mengaku bahwa aroma busuk yang menyengat itu sudah menjadi teman sehari-hari bagi mereka. Ironisnya mereka mengaku bahwa selama ini tidak ada asupan gizi yang diterimanya dari pihak perusahaan yang sudah merampok kesehatan mereka sesuai muatan yang termaktub didalam UUD 1945 bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas air, udara yang bersih  dan lingkungan yang sehat.

“Lagi-lagi janji Gubernur Riau Syamsuar untuk terbuka dan transparan pada publik dalam pembangunan Riau Hijau, tak berdaya berhadapan dengan korporasi perusak hutan,” kata Okto.

Akui sesuai andal?
Sementara itu pernyataan berbeda ternyata disampaikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Seperti dilansir dari Riauterkini.com, Jumat, pihak DLHK Riau memastikan, pengembangan Riau Komplek dalam meningkatkan kapasitas produksi PT Riau Pulp and Paper (RAPP) sudah sesuai Analis Dampak Lingkungan (Andal).

Bahkan kajian lingkungan itu telah melalui proses panjang, dari Maret 2020 dan baru disahkan pada Januari 2021. Kajiannya dilakukan Tim Teknis Komisi Amdal, yakni terdiri dari dinas terkait, para tenaga ahli dari akademisi.

"Pemberian izin itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme yang panjang. Jadi bukan diam-diam tiba-tiba sudah disahkan," kata  Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Maamun Murod seperti diberitakan riauterkini.com.

Dipaparkan Murod, sebelum izin disetujui terlebih dahulu dilakukan penilaian terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan (RPL). Kemudian ada juga kajian tentang Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Setiap kajian melalui tahapan dan diketahui publik secara terbuka.

"Ada Profesor ahli kimia, ahli pengelola alam dan sumber lingkungan, ahli biologi dan kemudian juga ada ahli konstruksi. Jadi yang mengkaji itu bukan dari DLHK melainkan dari Komisi Amdal," jelasnya. (*/ZET)