Memilih Lokasi Perumahan yang Ideal

Ahad, 04 Juli 2021

Febby Asteriani (Foto.ist/ANews)

 

Oleh: Febby Asteriani, ST. MT

Dalam setiap kegiatan pembangunan, masalah pemilihan lokasi maupun pemanfaatan lahan terbangun harus dipertimbangkan secara cermat dan dipilih secara tepat, agar kegiatan tersebut dapat berlangsung secara produktif dan efisien. Pelaksanaan pembangunan yang menyangkut masalah lahan, merupakan masalah yang rumit serta menyangkut berbagai aspek, sehingga dalam penentuan lokasinya memerlukan pertimbangan-pertimbangan yang mendalam. 

Pembangunan perumahan semakin berkembang pesat dan menyebar secara sporadis. Pembangunan perumahan menjadi investasi yang sangat menarik bagi para Developer. Tingginya minat investor untuk berinvestasi dikota ini disebabkan oleh kondisi keamanan Kota Pekanbaru yang cukup kondusif, serta letak kota Pekanbaru yang strategis menjadikan kota ini sebagai kota transit dan pusat perdagangan bagi penduduk dan daerah sekitarnya.

Rumah merupakan tempat berlindung dan tempat berinteraksi. Housing tidak hanya sebagai tempat tinggal saja, tetapi housing juga sebagai tempat produksi atau bekerja, pasar, pusat hiburan, lembaga keuangan dan tempat beristirahat, Laquian dalam Marsoyo (1992). Home berhubungan dengan tempat tinggal dan ini berbeda dengan house. Menurut Allsop dalam Marsoyo (1992), home adalah suatu tempat tinggal manusia yang terdiri dari tempat makan dan tidur yang mempunyai suatu kepemilikan dengan tingkat privacy, yaitu satu sama lain mempunyai akar. Seiring dengan perkembangan zaman, rumah bukan saja hanya sebagai tempat tinggal dan tempat berteduh. Namun juga tempat untuk berkreatifitas dan melakukan kegiatan usaha, sehingga lokasi rumah yang tepat diharapkan dapat mendukung keberlangsungan kegiatan usaha yang dilakukan.

Terdapat beberapa faktor yang sangat perlu dipertimbangkan dalam memilih lokasi perumahan, yaitu : Kelengkapan Prasarana {tersedianya jaringan listrik dan jaringan air bersih, jaringan jalan dan drainase) ; Sosial Ekonomi (harga Perumahan dan legalitas/keabsahan kepemilikan perumahan) ; Aksesibilitas (kedekatan terhadap jalan utama, kondisi fisik jalan menyangkut kualitas permukaan jalan dan lebar jalan dan ketersediaan transportasi umum), Kondisi Lingkungan (keamanan, kenyamanan dan bukan merupakan daerah rawan banjir) ; Topografi ; Kualitas Perumahan (spesifikasi rumah) ; Kelengkapan Fasilitas Perumahan (fasilitas umum dan fasilitas sosial) serta faktor Kesehatan (sebaiknya lokasi rumah jauh dari lokasi pabrik dan tidak terganggu kebisingan).

Pihak yang terlibat langsung dengan perumahan adalah pemerintah, pihak investor dan penghuni perumahan itu sendiri sebagai user. Dalam melakukan pemilihan lokasi perumahan, sebaiknya faktor-faktor tersebut perlu menjadi pertimbangan. Sehingga diharapkan dapat mengurangi permasalahan yang akan timbul, baik bagi calon penghuni perumahan,  pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan maupun bagi dunia usaha sebagai masukan dalam melakukan investasi dan pemilihan lokasi perumahan. 

Bagi Penghuni Perumahan , hendaknya memperhatikan faktor-faktor pemilihan lokasi Perumahan tersebut  dalam menentukan pemilihan lokasi Perumahan, agar penghuni memperoleh kemudahan dalam aksesibilitas maupun kelengkapan sarana prasarana serta keamanan dan kenyamanan lingkungan. Bagi investor Perumahan, hendaknya memperhatikan faktor-faktor pemilihan lokasi Perumahan tersebut dalam menentukan pemilihan lokasi Perumahan yang akan dibangun, agar Perumahan yang telah dibangun tersebut dapat menarik minat konsumen (tidak terjadi lagi kekosongan pada perumahan-perumahan yang telah siap dibangun dan mencegah kekosongan dalam jangka waktu yang lama). Selain mempertimbangkan faktor harga tanah dan kelengkapan sarana prasarana, hendaknya pengembang juga memperhatikan beberapa faktor penting lainnya seperti: aksesibilitas, lingkungan, kependudukan dan aspek teknis pelaksanaan.

  Bagi Pemerintahan Daerah, sebagai Instansi yang berwenang mengeluarkan perizinan bangunan hendaknya Pemerintah Kota mempunyai suatu peraturan yang dijadikan acuan dalam memberikan izin pembangunan Perumahan kepada Investor Perumahan, agar tercipta interaksi ekonomi dan mencegah terjadinya inefisiensi lahan.   Untuk jangka panjang, Pemerintah Kota perlu mengkaji secara cermat peruntukan lahan yang mengacu pada kebutuhan sebuah kota sebagai bagian dari pemanfaatan lahan, khususnya untuk kawasan perumahan. Dalam hal perencanaan, Pemerintah Kota perlu merencanakan penataan penyebaran lokasi perumahan baru, agar dapat mencegah pertumbuhan Perumahan yang tidak terarah dan hendaknya Pemerintah Kota berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis adalah Dosen Perencanaan Wilayah Kota UniversitasI slam Riau