Rugikan Negara Rp. 347.868.252,21,- Daman Diduga Korupsi Dana Desa Serta BumDes Selama 3 Tahun

Senin, 05 Juli 2021

MERANTI ANEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti telah menetapkan status tersangka dan mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Abdurahman Subari yang diduga terlibat kasus penyelewengan dana desa dan dana BumDes tiga tahun berturut-turut.

Mantan Kades tiga periode yang kerap disapa Daman itu dipanggil oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti pada Senin (5/7/2021) sekitar pukul 08.00 Wib dan digiring oleh pihak Kejari Meranti sekitar pukul 16.00 Wib dengan menggunakan rompi untuk diamankan ke Mapolres Kepulauan Meranti.

Kepala Kejaksaan Negeri Meranti Waluyo, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Meranti, Hamiko SH saat dikonfirmasi menyampaikan, terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar dinilai telah merugikan Negara sesuai hasil hitung pihak Inspektorat Kepulauan Meranti.

“Hari ini dilakukan penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan Kades Mekong tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BumDes tahun 2017 sebesar 1.3 Milyar, tahun 2018 sebesar Rp. 1.8 Milyar dan tahun 2019 sebesar Rp. 1.7 Milyar, dengan total kerugian Negara selama tiga tahun sesuai hitungan Inspektorat Meranti sebesar Rp. 347.868.252,21-,” bebernya.

Dimana terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan mempercepat proses tersebut.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan dirutan Polres Kepulauan Meranti. Sejauh ini modus tersangka lebih kepada laporan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, dimana sampai hari ini belum ada tersangka lain, sehingga alasan subtansif tersangka kita amankan dulu guna mempercepat proses penyelidikannya nanti,” jelas Hamiko.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1, junto Pasal 3, jonto Pasal 18 dan junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (BOM)